PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka blokir anggaran Rp129 triliun untuk 99 kementerian dan lembaga (K/L) yang sebelumnya tertahan akibat kebijakan efisiensi belanja negara.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan pembukaan blokir dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kebutuhan dasar dan program prioritas. “Terkait blokir, kami memang sudah mulai membuka blokir tersebut. Fokusnya pada K/L hasil restrukturisasi, terutama yang berkaitan dengan belanja pegawai dan operasionalisasi,” kata Luky dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Juni 2025.
Menurutnya, pembukaan anggaran diarahkan untuk mendukung program-program utama pemerintah seperti sektor pendidikan, perluasan lahan pertanian, dan pembangunan infrastruktur.
