TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenkeu Mulai Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun untuk 99 Kementerian dan Lembaga

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka blokir anggaran Rp129 triliun untuk 99 kementerian dan lembaga (K/L) yang sebelumnya tertahan akibat kebijakan efisiensi belanja negara.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan pembukaan blokir dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kebutuhan dasar dan program prioritas. “Terkait blokir, kami memang sudah mulai membuka blokir tersebut. Fokusnya pada K/L hasil restrukturisasi, terutama yang berkaitan dengan belanja pegawai dan operasionalisasi,” kata Luky dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Juni 2025.

Menurutnya, pembukaan anggaran diarahkan untuk mendukung program-program utama pemerintah seperti sektor pendidikan, perluasan lahan pertanian, dan pembangunan infrastruktur.

“Kami mendukung sesuai dengan arahan Pak Presiden. Sampai saat ini, anggaran untuk program prioritas yang sudah dibuka mencapai Rp129 triliun,” kata Luky.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga melakukan efisiensi besar-besaran dalam penggunaan APBN 2025. Target penghematan ditetapkan Rp306,69 triliun.

Presiden meminta efisiensi dilakukan melalui identifikasi belanja yang kurang mendesak, baik operasional maupun nonoperasional. Meliputi belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pengadaan alat dan mesin, serta pembangunan infrastruktur.

Namun efisiensi ini dikecualikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Untuk gubernur, bupati, dan wali kota, Presiden menginstruksikan pembatasan belanja pada kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan dan publikasi, seminar, serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.