PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka blokir anggaran Rp129 triliun untuk 99 kementerian dan lembaga (K/L) yang sebelumnya tertahan akibat kebijakan efisiensi belanja negara.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan pembukaan blokir dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kebutuhan dasar dan program prioritas. “Terkait blokir, kami memang sudah mulai membuka blokir tersebut. Fokusnya pada K/L hasil restrukturisasi, terutama yang berkaitan dengan belanja pegawai dan operasionalisasi,” kata Luky dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Juni 2025.
Menurutnya, pembukaan anggaran diarahkan untuk mendukung program-program utama pemerintah seperti sektor pendidikan, perluasan lahan pertanian, dan pembangunan infrastruktur.
“Kami mendukung sesuai dengan arahan Pak Presiden. Sampai saat ini, anggaran untuk program prioritas yang sudah dibuka mencapai Rp129 triliun,” kata Luky.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga melakukan efisiensi besar-besaran dalam penggunaan APBN 2025. Target penghematan ditetapkan Rp306,69 triliun.
Presiden meminta efisiensi dilakukan melalui identifikasi belanja yang kurang mendesak, baik operasional maupun nonoperasional. Meliputi belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pengadaan alat dan mesin, serta pembangunan infrastruktur.
Namun efisiensi ini dikecualikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Untuk gubernur, bupati, dan wali kota, Presiden menginstruksikan pembatasan belanja pada kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan dan publikasi, seminar, serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.
































