PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap membayar bunga Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp400 triliun. Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengungkapkan, pembayaran bunga yang mencapai ratusan triliun tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan catatan Kemenkeu, saat ini posisi SBN didominasi oleh investor domestik. Berbeda dengan masa sebelum pandemi Covid-19, dia mengatakan kala itu investor asing menguasai 39% SBN, saat ini tak lebih dari 15%.
“Itu Rp400 triliun untuk pembayaran bunga SBN. Dari Rp400 triliun itu yang nikmati siapa? Kita juga (rakyat), paling besar perbankan 25%,” kata Deni dalam acara CNBC Money Talks on Location di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Deni melanjutkan, SBN yang menyelamatkan perbankan dalam negeri saat ekonomi berhenti kala pandemi Covid-19. Karena tidak ada pergerakan ekonomi, perbankan tidak bisa menyalurkan kredit dan yang punya kredit pun tidak dapat membayar, APBN memberikan ada penangguhan pembayaran, agar perbankan bisa tetap hidup.
Selain itu, SBN bukan hanya dapat dibeli oleh perbankan atau perusahaan asuransi, pemerintah pun mengeluarkan SBN Ritel untuk para individu. Tahun lalu, pemerintah menerbitkan SBN, rekor di angka Rp107 triliun.
Sementara untuk tahun ini, Deni menyampaikan target yang dicanangkan sebesar Rp130 triliun – Rp150 triliun. Bukan tanpa sebab, dia menjelaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginginkan SBN menjadi alat negara untuk distribusi kekayaan. “Harapannya semakin banyak masyarakat punya SBN, bisa mendapatkan manfaatnya,” katanya.(Kelly Pabelasary)