PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membebaskan pajak atas mobil baru.
“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0%, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita, Senin (19/10/2020).
Sebelumnya usulan tersebut datang dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak atas mobil baru. Surat usulan pembebasan PPN dan PPnBM atas mobil baru tersebut dikirimkan Menperin kepada Menkeu pada 2 September 2020.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan memberikan stimulus lain untuk memulihkan industri otomotif selain melalui pembebasan pajak mobil baru. Adapun usulan Agus sebelumnya adalah pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru.
Menkeu mengatakan pemerintah ingin memberikan insentif yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif. Sebab, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasakan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala.
“Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain,” ujarnya.