PajakOnline.com—Rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Kominfo berlangsung secara virtual pukul 15.00 – 17.18 WIB, Selasa (7/4/2020). Rapat kerja itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya diikuti oleh 53 orang Anggota Komisi I DPR RI.
Penyelenggaraan secara virtual sesuai dengan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 27 Maret 2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan rapat tetap harus dalam keadaan Waspada Covid-19 sehingga dapat dilakukan secara tatap muka atau secara virtual.
“Rapat kerja secara virtual ini juga memberikan gambaran bahwa bangsa kita tengah mengalami transformasi digital. Sebuah era baru yang menyimpan begitu banyak peluang dan harapan. Peluang dan harapan untuk memperkokoh keunggulan bangsa kita diantara bangsa-bangsa lain di dunia,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kepada PajakOnline.com.
Dalam rapat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, melibatkan unsur pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media dalam mendukung penanganan dampak Virus Corona (Covid-19).
Menteri Kominfo menyatakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Kementerian Kominfo mendukung penuh setiap upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon Covid-19.
“Komunikasi publik juga dilakukan secara terus-menerus untuk menyampaikan apa saja kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, dukungan terhadap UMKM, pemulihan perekonomian, pelaksanaan jaring pengaman social, pembatasan social berskala besar, kebijakan terkait mudik, dan sebagainya,” tuturnya.
Menteri Johnny menyatakan seluruh informasi disebarkan ke semua jaringan baik media sosial, media mainstream, maupun media konvensional. Ia menegaskan dukungan Kementerian Kominfo dilaksanakan sesuai dengan koridor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Saat ini kami mendukung secara penuh Gugus Tugas termasuk dalam akivitas komunikasi publik agar komunikasi publik antar elemen bangsa dapat terselenggara dengan baik dan bisa mendukung pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Hasil rapat yang disepakati oleh Anggota Komisi I DPR RI dan Menteri Kominfo menyepakati beberapa hal. Komisi I DPR RI memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo terkait pengendalian informasi penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai tupoksi Kemkominfo.
Sehubungan dengan merebaknya wabah Covid-19, Komisi I DPR RI meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
(a).mengoptimalkan program diseminasi informasi non medis terkait penanganan Covid-19 baik offline maupun online secara masif dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan dengan baik dan dilakukan secara berkelanjutan dan merata ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
(b).menyampaikan informasi dari pemerintah terkait data, program, informasi yang simetris dan konsisten dengan narasi yang positif terkait penanganan Covid-19 untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
(c).mendeteksi berita hoaks dengan cepat sehingga tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat. (d).memantau secara intensif kinerja layanan telekomunikasi dan internet sehingga kualitas layanan tetap terjaga dengan baik selama masa darurat Covid-19 di wilayah pemukiman dan secara khusus meningkatkan layanan di wilayah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) di seluruh Indonesia.
Komisi I DPR RI mendukung pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Aplikasi PeduliLindungi untuk pencegahan dan penanganan pandemik Covid-19 dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan hal tersebut, Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Kominfo untuk lebih meningkatkan sosialisasi pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk diteruskan kepada masyarakat.