PajakOnline.com—Pajak kendaraan listrik lebih murah daripada pajak kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak atau BBM. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bahwa kendaraan berbasis listrik mendapatkan insentif sesuai amanat Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD mengatur pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kendaraan listrik. “Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain,” kata Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
Pembebasan kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB membuktikan UU HKPD menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan.
Artinya, harapan pemerintah dan DPR peralihan ke kendaraan yang ramah lingkungan akan tercapai. Nantinya tidak kendaraan listrik saja yang mendapatkan insentif tersebut, namun juga jenis kendaraan lain yang ramah lingkungan, misalnya kendaraan dengan tenaga surya.
“Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.
Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.
Pengecualian jenis kendaraan lain terhadap objek PKB dan BBNKB, di antaranya kereta api, kendaraan yang dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, juga kendaraan lain yang telah ditentukan lewat perda.