PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid. Kebijakan fiskal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Pemerintah memastikan masih memberikan insentif pajak untuk sektor otomotif pada tahun 2025 ini.
Pemerintah kembali melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara completely knocked down (CKD).
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 15% untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan CKD. Ada pula pembebasan bea masuk impor untuk impor mobil listrik CBU.
Yang menarik, pada 2025 pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk mobil hybrid.
Sepanjang 2024 kemarin pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik CKD atau yang diproduksi di dalam negeri dengan syarat minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.
Ada beberapa merek dan model yang memperoleh insentif tersebut. Di antaranya adalah Hyundai Ioniq 5, Ioniq 5N, Kona Electric, dan Kona Electric N-Line; lalu Wuling Air ev, BinguoEV, dan Cloud EV; Chery Omoda E5; MG 4 EV dan MG ZS EV; serta Neta V-II dan Neta X.
Masih di tahun 2024 yang lalu pemerintah memberlakukan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik CBU yang ditujukan kepada pelaku usaha otomotif yang berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Beberapa merek telah memperoleh insentif ini, seperti BYD, Aion, VinFast, dan Citroen.