PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid. Kebijakan fiskal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Pemerintah memastikan masih memberikan insentif pajak untuk sektor otomotif pada tahun 2025 ini.
Pemerintah kembali melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara completely knocked down (CKD).
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 15% untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan CKD. Ada pula pembebasan bea masuk impor untuk impor mobil listrik CBU.
Yang menarik, pada 2025 pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk mobil hybrid.
