TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kepala KPP Lakukan Penagihan PPN DTP dengan Kondisi Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penagihan PPN ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah diberikan kepada wajib pajak terhadap penyerahan rumah atau unit rumah susun.

Aturan penagihan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 6 Tahun 2022. Dalam Pasal 10 PMK tersebut, ada beberapa kondisi yang menjadikan kepala KPP mempunyai hak dalam melakukan penagihan kembali PPN yang seharusnya terutang.

Pasal 10 PMK 6/2022 menjelaskan, Kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi.

Dilakukannya penagihan ketika mendapatkan data dan/atau informasi yang memperlihatkan 8 kondisi, sebagai berikut:

1. Pendaftaran tidak dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan, PKP harus melakukan pendaftaran melalui lewat aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

2. Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Pemberian insentif PPN DTP hanya dilakukan atas rumah dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dengan keadaan baru dan siap huni.

3. Perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP yang dilakukan oleh 1 orang pribadi dan telah memanfaatkan insentif PPN DTP tahun anggaran 2022. Melihat dari Pasal 5, pemanfaatan PPN DTP bisa dilakukan oleh 1 orang pribadi terhadap 1 perolehan saja.

4. Perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Pemanfaatan insentif ini hanya bisa diperoleh WNI atau WNA yang memiliki NPWP selama memenuhi ketentuan tentang kepemilikan rumah bagi warga asing.

5. Masa pajak tidak sesuai dengan periode masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), yaitu pada masa pajak Januari 2022 sampai September 2022.

6. Penyerahan yang tidak memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP/NIK. Kemudian, faktur pajak diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022".

7. Dilakukan pemindahtanganan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan.

8. Berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak Januari 2022 hingga September 2022 tidak didaftarkan dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)