PajakOnline.com—Penagihan PPN ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah diberikan kepada wajib pajak terhadap penyerahan rumah atau unit rumah susun.
Aturan penagihan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2022. Dalam Pasal 10 PMK tersebut, ada beberapa kondisi yang menjadikan kepala KPP mempunyai hak dalam melakukan penagihan kembali PPN yang seharusnya terutang.
Pasal 10 PMK 6/2022 menjelaskan, Kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi.
Dilakukannya penagihan ketika mendapatkan data dan/atau informasi yang memperlihatkan 8 kondisi, sebagai berikut:
1. Pendaftaran tidak dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan, PKP harus melakukan pendaftaran melalui lewat aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.
2. Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Pemberian insentif PPN DTP hanya dilakukan atas rumah dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dengan keadaan baru dan siap huni.
3. Perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP yang dilakukan oleh 1 orang pribadi dan telah memanfaatkan insentif PPN DTP tahun anggaran 2022. Melihat dari Pasal 5, pemanfaatan PPN DTP bisa dilakukan oleh 1 orang pribadi terhadap 1 perolehan saja.
4. Perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Pemanfaatan insentif ini hanya bisa diperoleh WNI atau WNA yang memiliki NPWP selama memenuhi ketentuan tentang kepemilikan rumah bagi warga asing.
5. Masa pajak tidak sesuai dengan periode masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), yaitu pada masa pajak Januari 2022 sampai September 2022.
6. Penyerahan yang tidak memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP/NIK. Kemudian, faktur pajak diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022”.
7. Dilakukan pemindahtanganan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan.
8. Berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak Januari 2022 hingga September 2022 tidak didaftarkan dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)