Senin, 4 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kereta Barang Kalah Bersaing Lantaran Kena Pajak Pertambahan Nilai

Pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan PPN, TAC, dan mempertimbangkan pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) kereta logistik.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2020
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Kereta Barang Kalah Bersaing Lantaran Kena Pajak Pertambahan Nilai

Kereta barang. Sumber Foto: youtube.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak sama dengan angkutan truk kontainer menyebabkan angkutan logistik menggunakan kereta api kalah bersaing.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Didiek mengatakan, daya saing kereta barang terkendala antara lain karena terbebani dua komponen pungutan yang besar yakni PPN 10 persen dan track access charge (TAC). TAC merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan kereta api kepada pemerintah saat kereta melewati rel yang dilintasi karena merupakan barang milik negara.

“Kami kena PPN 10 persen dan biaya Track Access Charge karena jalur yang dilintasi merupakan barang milik negara,” kata Didiek.

Didiek menjelaskan bahwa TAC merupakan harga yang harus dibayar KAI kepada pemerintah saat kereta melewati rel.

Baca Juga:

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Tak hanya itu, KAI juga terikat dengan tanggung jawab Infrastructure Maintenance and Operation (IMO). “KAI juga memiliki kewajiban berkontribusi merawat jalur milik negara,” paparnya.

Menurut dia, kondisi ini membuat Kereta Logistik tidak bisa optimal menandingi angkutan barang moda transportasi lainnya.

“Angkutan logistik truk tidak ada PPN. Truk gunakan jalan ya gunakan saja. Jadi ada dua komponen besar ini menyebabkan kita kurang bisa bersaing dalam angkutan logistik,” jelasnya.

Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (Maska) Hermanto Dwiatmoko mengatakan, seharusnya perlakuan pajak antara kereta api barang dan truk sama sehingga dapat lebih bersaing.

Transportasi kereta api dinilai mempunyai keunggulan dibandingkan dengan angkutan jalan, karena dapat mengangkut barang-barang berat, hemat energi, mengurangi kerusakan jalan akibat truk melebihi kapasitasnya dan ramah terhadap lingkungan. “Kelemahan angkutan kereta api tidak dapat door to door, karena kereta api bersifat antar stasiun sehingga memerlukan peralatan bongkar muat,” ungkap Hermanto.

Hal senada juga disampaikan Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi. “Daya saing kereta barang yang kalah terhadap moda transportasi jalan, mengakibatkan penggunaan moda rel yang hanya berkisar 1,1 persen. Sementara, transportasi jalan mendominasi sekitar 91,3 persen dan moda transportasi laut sekitar 7,6 persen,” kata Setijadi.

Selama ini terkesan bahwa transportasi kereta api barang dengan jarak lebih dari 500 kilometer lebih efisien dibandingkan dengan menggunakan truk, namun dalam kenyataannya biaya angkut kontainer Jakarta – Surabaya dengan kereta api lebih mahal dibandingkan dengan truk, dan hal ini disebabkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap angkutan kereta api, sedangkan angkutan truk bebas PPN.

Untuk mengangkut logistik agar dapat bersaing dengan angkutan jalan, operator kereta api perlu meningkatkan efisiensi dalam operasi dan perawatan prasarana atau sarana perkeretaapian, sehingga dapat mengurangi biaya operasional. Selain itu dengan mengurangi waktu bongkar muat barang di stasiun akan mengurangi total waktu perjalanan dari asal ke tujuan.

Selain perlu mengkaji ulang pengenaan PPN dan TAC, Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) kereta barang untuk semua komoditas dan semua wilayah.

Proporsi nilai BBM bersubsidi untuk kereta barang sangat kecil. Dari analisis SCI, BBM kereta barang hanya sekitar 1,02 persen dari kuota BBM bersubsidi sektor transportasi, sehingga biaya subsidinya sangat kecil dibandingkan manfaat yang banyak tersebut. “Pemerintah juga harus mendorong pengalihan pengangkutan barang ke kereta api dengan regulasi beserta implementasi di lapangan yang kuat,” kata Setijadi.

Untuk diketahui bersama, KAI bakal menerima dana talangan sebesar Rp3,5 triliun dari pemerintah dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Dana talangan tersebut akan dimanfaatkan untuk menjaga arus kas perusahaan hingga akhir tahun 2020.

Adapun dana talangan akan digunakan ke lima komponen kebutuhan di antaranya perawatan sarana perkeretaapian sebesar Rp680 miliar, perawatan prasarana termasuk bangunan Rp740 miliar, pemenuhan biaya pegawai Rp1,25 triliun, biaya bahan bakar Rp550 miliar, dan pendukung operasional lainnya Rp280 miliar.

Bagikan3216Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Februari 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15 Januari 2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.