PajakOnline.com—Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak sama dengan angkutan truk kontainer menyebabkan angkutan logistik menggunakan kereta api kalah bersaing.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Didiek mengatakan, daya saing kereta barang terkendala antara lain karena terbebani dua komponen pungutan yang besar yakni PPN 10 persen dan track access charge (TAC). TAC merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan kereta api kepada pemerintah saat kereta melewati rel yang dilintasi karena merupakan barang milik negara.
“Kami kena PPN 10 persen dan biaya Track Access Charge karena jalur yang dilintasi merupakan barang milik negara,” kata Didiek.
Didiek menjelaskan bahwa TAC merupakan harga yang harus dibayar KAI kepada pemerintah saat kereta melewati rel.
Tak hanya itu, KAI juga terikat dengan tanggung jawab Infrastructure Maintenance and Operation (IMO). “KAI juga memiliki kewajiban berkontribusi merawat jalur milik negara,” paparnya.
Menurut dia, kondisi ini membuat Kereta Logistik tidak bisa optimal menandingi angkutan barang moda transportasi lainnya.
“Angkutan logistik truk tidak ada PPN. Truk gunakan jalan ya gunakan saja. Jadi ada dua komponen besar ini menyebabkan kita kurang bisa bersaing dalam angkutan logistik,” jelasnya.
Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (Maska) Hermanto Dwiatmoko mengatakan, seharusnya perlakuan pajak antara kereta api barang dan truk sama sehingga dapat lebih bersaing.
Transportasi kereta api dinilai mempunyai keunggulan dibandingkan dengan angkutan jalan, karena dapat mengangkut barang-barang berat, hemat energi, mengurangi kerusakan jalan akibat truk melebihi kapasitasnya dan ramah terhadap lingkungan. “Kelemahan angkutan kereta api tidak dapat door to door, karena kereta api bersifat antar stasiun sehingga memerlukan peralatan bongkar muat,” ungkap Hermanto.
Hal senada juga disampaikan Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi. “Daya saing kereta barang yang kalah terhadap moda transportasi jalan, mengakibatkan penggunaan moda rel yang hanya berkisar 1,1 persen. Sementara, transportasi jalan mendominasi sekitar 91,3 persen dan moda transportasi laut sekitar 7,6 persen,” kata Setijadi.
Selama ini terkesan bahwa transportasi kereta api barang dengan jarak lebih dari 500 kilometer lebih efisien dibandingkan dengan menggunakan truk, namun dalam kenyataannya biaya angkut kontainer Jakarta – Surabaya dengan kereta api lebih mahal dibandingkan dengan truk, dan hal ini disebabkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap angkutan kereta api, sedangkan angkutan truk bebas PPN.
Untuk mengangkut logistik agar dapat bersaing dengan angkutan jalan, operator kereta api perlu meningkatkan efisiensi dalam operasi dan perawatan prasarana atau sarana perkeretaapian, sehingga dapat mengurangi biaya operasional. Selain itu dengan mengurangi waktu bongkar muat barang di stasiun akan mengurangi total waktu perjalanan dari asal ke tujuan.
Selain perlu mengkaji ulang pengenaan PPN dan TAC, Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) kereta barang untuk semua komoditas dan semua wilayah.
Proporsi nilai BBM bersubsidi untuk kereta barang sangat kecil. Dari analisis SCI, BBM kereta barang hanya sekitar 1,02 persen dari kuota BBM bersubsidi sektor transportasi, sehingga biaya subsidinya sangat kecil dibandingkan manfaat yang banyak tersebut. “Pemerintah juga harus mendorong pengalihan pengangkutan barang ke kereta api dengan regulasi beserta implementasi di lapangan yang kuat,” kata Setijadi.
Untuk diketahui bersama, KAI bakal menerima dana talangan sebesar Rp3,5 triliun dari pemerintah dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Dana talangan tersebut akan dimanfaatkan untuk menjaga arus kas perusahaan hingga akhir tahun 2020.
Adapun dana talangan akan digunakan ke lima komponen kebutuhan di antaranya perawatan sarana perkeretaapian sebesar Rp680 miliar, perawatan prasarana termasuk bangunan Rp740 miliar, pemenuhan biaya pegawai Rp1,25 triliun, biaya bahan bakar Rp550 miliar, dan pendukung operasional lainnya Rp280 miliar.

































