PajakOnline.com—Belum lama ini kami mendapatkan keluhan dari wajib pajak yang mengalami adanya kesalahan administrasi pelaporan insentif pajak, yang pada akhirnya membuat insentif PPh Pasal 21 nya ditolak.
Padahal, kesalahan tersebut hanya administratif seperti kesalahan penulisan nama, dan NPWP. Namun, sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat mengidentifikasi adanya kesalahan tersebut sejak awal. Berbeda ketika kita melaporkan SPT, bila ada kesalahan dalam menuliskan NPWP maka tidak bisa diinput atau NPWP tidak valid, sehingga wajib pajak dapat segera melakukan perbaikan/pembetulan.
Yang terjadi dalam pelaporan insentif pajak, pihak DJP memberikan surat pemberitahuan terjadinya kesalahan, namun sudah terlewat masa pembetulannya. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat memperoleh insentif pajak.
“Padahal, di masa pandemi dan pemulihan ekonomi ini, insentif pajak menjadi instrumen yang dapat membantu meringankan beban wajib pajak. Kesalahan administratif tersebut seharusnya bukan menjadi halangan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pajak berupa insentif pajak,” kata Managing Direktor & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.
Menurut Koni, sistem di DJP seharusnya dapat mendeteksi kesalahan administratif sejak dini, sehingga benar-benar dapat membantu meringankan beban wajib pajak untuk memperoleh insentif pajaknya.