PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan faktur pajak melalui perdirjen terbaru yakni PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku mulai 1 September 2022. Aturan tersebut mengubah sejumlah pasal dalam PER-03/PJ/2022. Namun, ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti tidak
mengalami perubahan. Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti masih mengacu Pasal 22 dan 24 serta lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.
“Cara pembuatan faktur pajak pengganti tetap merujuk pada PER-03/PJ/2022,” jelas DJP melalui media sosial akun twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Dalam Pasal 22 PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) bisamelakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan penggantian dilakukan dengan cara
membuat faktur pajak pengganti.
Lampiran PER-03/PJ/2022 menjelaskan pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.
Agar diperhatikan, NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak pengganti. Kemudian, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.
DJP memberikan contoh pengisian tanggal pada faktur pajak pengagnti. Misalnya, faktur pajak masa Juni 2022, dibuatkan faktur pajak pengganti pada 24 Agustus 2022. Jika SPT Masa PPN Masa Juni sudah dilaporkan, pembetulan faktur pajak pengganti mengharuskan PKP membuat
SPT pembetulan atas SPT Masa PPN PPN Masa Juni.
































