TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Memakai Meterai Elektronik dan Meterai Tempel

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ketentuan mengenai keabsahan meterai, mulai dari meterai tempel, meterai elektronik, hingga meterai dalam bentuk lain.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2021, meterai yang telah ditempelkan atau dibubuhkan pada dokumen tidak sah apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai dalam hal ketentuan … tidak terpenuhi,” demikian kutipan Pasal 16 PMK 134/2021.

Untuk meterai tempel, Kemenkeu menetapkan pembayaran bea meterai dilakukan dengan membubuhkan meterai tempel yang sah dan berlaku serta belum terpakai pada dokumen yang terutang bea meterai.

Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

Tanda-tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel. Tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan harus dibubuhkan.

Sedangkan penggunaan meterai elektronik, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai elektronik yang dibubuhkan memiliki kode unik 22 digit nomor seri meterai elektronik.

Meterai elektronik juga harus memuat keterangan berupa gambar Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.

Khusus untuk meterai dalam bentuk lain, pembayaran bea meterai menggunakan meterai jenis ini dinyatakan sah bila pembayaran bea meterai dilakukan oleh pembuat meterai dengan membubuhkan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang terutang.

Penggunaan meterai teraan dan meterai komputerisasi, pembayaran bea meterai dinyatakan sah bila deposit mencukupi.

Khusus meterai percetakan, pembayaran meterai percetakan dinyatakan sah bila pembubuhannya dilakukan berdasarkan permintaan pemungut bea meterai. Sebagai catatan, meterai percetakan hanya digunakan untuk memungut bea meterai dari surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Untuk meterai dalam bentuk lain pemakaiannya dinyatakan sah bila meterai teraan, komputerisasi, dan percetakan tersebut memuat unsur-unsur yang ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) hingga (3) PMK 134/2021.