TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Masukan Penyerahan Emas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 turut memuat penegasan ketentuan pajak masukan berhubungan dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak
(JKP) yang PPN terutangnya dipungut menggunakan besaran tertentu.

Penyerahan sesuai Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023 terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Kemudian, penyerahan yang dimaksud juga termuat dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Penyerahan dilakukan PKP pabrikan emas pabrikan dan pedagang emas perhiasan.

“Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan,” demikian kutipan Pasal 21 ayat (1) PMK 48/2023.

Selain itu, Pasal 21 ayat (2) PMK 48/2023 juga memuat penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.

Penentuan itu dilakukan jika dalam suatu masa pajak, PKP melakukan penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan serta penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan tidak dapat dikreditkan dan/atau
penyerahan yang tidak terutang PPN.

Dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN memuat ketentuan jika dalam suatu masa pajak, PKP melalukan 2 penyerahan. Pertama, penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan.

Kedua, penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak.

Jika bagian penyerahan yang terutang pajak dalam penyerahan pertama dapat diketahui dengan pasti pembukuannya, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan merupakan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan pertama.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, jika pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak pertama tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan pedoman pengkreditan pajak masukan.