Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pembebasan Cukai, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juli 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Petugas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah telah memberikan fasilitas dalam pemungutan cukai yang berbentuk dua hal, yaitu tidak dipungut cukai dan pembebasan cukai. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Selain terdapat barang yang tidak dipungut cukai, terdapat pula tata cara pembebasan cukai. Ketentuan pembebasan cukai ini diatur dalam UU Cukai juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.04/2019. Aturan ini adalah perubahan kedua dari kebijakan sebelumnya yaitu PMK No.109/PMK.04/2010 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai.

Secara definisi, pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha tempat penyimpanan, pengusaha pabrik, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Untuk mendapatkan permohonan pembebasan cukai pertama kali, diperlukan proses pelampiran dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan;

-NPWP produsen Barang Hasil Akhir

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

-Surat atau izin izin produsen Barang Hasil Akhir yang ditandasahkan oleh pejbaat dari instansi terkait berupa izin usaha industri dari instansi yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian, perdagangan, atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dan rekomendasi dari instansi yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang kesehatan atau pengawasan obat dan makanan

Akhir dari Kantor Pelayanan yang mengawasi dilengkapi denah dan lokasi pabrik. Dimana rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun, meliputi jenis dan jumlah Barang Hasil Akhir tiap bulan serta banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk tiap unit atau satuan barang.

Jangka waktu proses penelitian dan penyelesaian permohonan pembebasan cukai secara hirarki ditetapkan di Kantor Pelayanan paling lama 5 hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, sedangkan di Direktorat Cukai paling lama 5 hari sejak permohonan telah diterima secara benar dan lengkap.

Sesuai PMK No 172/2019, pembebasan cukai ini dapat diberikan atas tujuh hal berikut.
Pertama, berdasarkan pada Pasal 2 PMK 172/2019, pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang asalnya dari pabrik, yang diimpor, dari tempat penyimpanan, atau yang digunakan ialah sebagai bahan penolong atau bahan baku dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC.

Kedua, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi terpadu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 PMK 172/2019.

Ketiga, Pasal 10 PMK 172/2019 mengatur pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan keperluan penelitan.

Keempat, mengacu pada Pasal 13 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing. Terdapat pula, jumlah BKC yang dapat diberi pembebasan cukai ialah untuk minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak adalah 10 Liter untuk tiap orang dewasa per tiap bulannya. Kemudian, pada hasil tembakau berupa sigaret 300 batang, tembakau iris/hasil tembakau 500 gram, dan cerutu 100 barang.

Kelima, sesuai dengan Pasal 15 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk barang bawaan penumpang, kiriman dari luar negeri, dan awak sarana pengangkut.
Keenam, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk tujuan sosial sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 16 PMK 172/2019. Pembebasan cukai ini pun dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar terendah sebesar 85% yang digunakan sebagai tujuan sosial. Tujuan sosial tersebut ialah untuk keperluan rumah sakit.

Ketujuh, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 19 PMK 172/2019, pembebasan cukai ini dapat diberikan atas barang kena cukai yang asalnya dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke tempat penimbunan berikut.

Kedelapan, seperti yang tercantum pada Pasal 20 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk etil akohol yang dirusak, sehingga tidak baik untuk dikonsumsi.
Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil akohol yang dirusak, sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazimnya disebut dengan spiritus bakar atau brand spiritus. Perusakan etil akohol ini menjadi spiritus bakar yang hanya diizinkan kepadap pengusaha pabrik dan dilakukan di tempat tertentu di pabrik dengan diawasi oleh pejabat Bea dan Cukai.

Kesembilan, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 23 PMK 172/2019, pembebasan cukai ini dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol atau hasil tembakau yang asalnya dari pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut. Sarana pengangkut ini ialah yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Kesepuluh, berdasarkan Pasal 26 PMK 172/2019, penambahan pembebasan cukai dan pelaporan bagi pengusaha pabrik, importir, dan pengusaha tempat penyimpanan. Dalam hal ini jumlah etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai pada periode tahun berjalan tidak mencukupi, pengguna pembebasan cukai pun dapat mengajukan pesanan tambahan melalui pengusahap pabrik, importir, ataupun pengusaha tempat penyimpanan.

Pengusaha pabrik, importir, dan pengusaha tempat penyimpanan yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai dengan mendapatkan fasilitas pembebasan cukai harus menyampaikan laporan bulanan mengenai jenis dan jumlah barang kena cukai yang dijual atau diserahkan menggunakan fasilitas pembebasan cukai.

Kepala lembaga atau badan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasai mengenai jumlah etil alkohol yang memperoleh pembebasan cukai yang diterima, jumlah etil alkohol yang digunakan, dan jumlah etil alkohol yang belum digunakan serta masih ada pada akhir bulan.

Laporan bulanan ini pun harus diserahkan kepada direktur jenderal melalui kepala kantor, paling lambat pada tanggal 10 di bulan berikutnya.

Pengiriman laporan bulanan penggunaan etil alkohol menggunakan format berikut:

LACK-3 bagi pengusaha pabrik yang melakukan proses produksi terpadu
LACK-4 bagi pengusaha pabrik lainnya
LACK-5 bagi kepala badan atau lembaga resmi pemerintah yang menggunakan etil alkohol untuk ilmu pengetahuan dan keperluan penelitian
LACK-6 bagi kepala atau pimpinan rumah sakit yang menggunakan etil alkohol untuk tujuan sosial.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 3 UU Cukai, pengusaha pabrik, importir BKC, pengusaha tempat penyimpanan, dan setiap rorang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai akan dikenai sanksi administrasi dengan denga paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sesuai Pasal 30 PMK 172, pelanggaran yang dimaksud dapat berupa penyalahgunan fasilitas pembebasan cukai dengan cara menggunakan atau memindahtangankan barang kena cukai yang mendapatkan pembebasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sanksi pun dapat dikenakan terhadap penyalahgunaan fasilitas dengan cara menggunakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memprodukasi barang hasil akhir yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp269,4 Triliun hingga November 2025

oleh Redaksi PajakOnline
2 Januari 2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerimaan bea...

Tahun Depan, Penerimaan Pajak Rokok Diproyeksikan Rp17,03 Triliun

Soal Tarif Pajak Rokok 2026, Pemerintah Agar Pertimbangkan Dampak Sosial Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2025
0

PajakOnline | Komisi XI DPR segera mengundang Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai,...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

oleh Redaksi PajakOnline
7 Maret 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) dan Kepolisian Republik...

Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
1 Agustus 2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memushankan barang hasil rampasan...

Momen Natal dan Tahun Baru Dorong Kenaikan Konsumsi Rumah Tangga

YLKI Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai Minuman Manis dan Plastik 

oleh Redaksi PajakOnline
20 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan...

Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Tidak Lapor Pajak, Pengguna Jasa Bisa Kena Blokir Akses Layanan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
20 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Pengguna jasa kepabeanan bisa kena blokir akses kepabeanan jika tidak...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Mengenal Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan untuk Permudah Bisnis Ekspor dan Impor

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK yang menjadi mitra pendukung...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Tagihan Bea Masuk Tidak Sesuai, Importir Bisa Ajukan Keberatan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2024
0

PajakOnline.com—Importir atau penerima barang yang tidak setuju dengan jumlah tagihan...

Kinerja Baik APBN Berlanjut di Awal Tahun 2023

Menkeu Siap Perbaiki Layanan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2024
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan dan melakukan...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

PMK 17/2024, Revisi Penyelesaian Barang Kena Cukai Rampasan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.