PajakOnline.com—Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah yang mengenakan pajak atas transaksi aset kripto.
Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, efektif berlaku mulai 1 Mei 2022.
“Mengingat perkembangan aset kripto di Indonesia semakin pesat. Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020. Meningkat menjadi Rp859,4 triliun pada 2021,” kata Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet dalam pernyataannya di media sosial akun Instagram pribadinya, kami kutip hari ini.
Bamsoet menyebutkan langkah pemerintah mengenakan pajak atas transaksi kripto dapat menambah pemasukan bagi negara.
“Kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp363,3 triliun,” katanya.
Bamsoet mengatakan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain itu, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
“Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa,” kata Bamsoet.
“Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen,” katanya.
































