Minggu, 31 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kewajiban Pajak Pelaku UMKM, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Gerakan Masker Kain Kemenparekraf Lawan Corona

Sumber Foto: Kemenparekraf.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus mengetahui kewajiban pajak yang melekat dan harus dibayarkan, berikut ini;

1.Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh 21 diberlakukan bila UMKM memiliki jumlah pegawai dan wajib memotong PPh 21 dari gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan juga pembayaran dengan nama yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan atas usaha wajib pajak dalam negeri. Penyetoran PPh 21 bukti pemotongannya harus diserahkan pada karyawan.

2.Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Untuk kewajiban pemotongan PPh 23, hanya dapat dilakukan oleh UMKM yang berbentuk Badan usaha. Kewajiban pemotongan ini sehubungan dengan adanya pemanfaatan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan,jasa konstruksi dan jasa lainnya kecuali yang sudah dipotong PPh 21, sewa harta selain tanah dan bangunan, bunga pinjaman selain bunga pinjaman yang dibayarkan kepada lembaga keuangan, dividen, dan royalti.

3.Tarif PPh 23 dibedakan berdasarkan Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan Wajib Pajak tidak memiliki NPWP. Bagi Anda yang tidak memiliki NPWP, besaran tarif pajaknya menjadi naik 100%, contoh apabila tarif pajak PPh 23 atas pemanfaatan jasa adalah sebesar 2%, jika si pemberi jasa tidak memiliki NPWP, maka tarif pajaknya menjadi 4%.

4.Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Pajak ini berlaku bila Wajib Pajak Badan melakukan transaksi luar negeri. Misalnya pembayaran gaji, dividen, jasa, royalti, bunga, sewa dan lainnya dalam PPh 21 dan PPh 23. Pemotongannya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi asing maupun Wajib Pajak badan asing. Tarifnya adalah 20% dari penghasilan bruto diterima badan atau orang asing. Syaratnya, di negara penerima penghasilan itu tidak ada kerjasama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Selain itu, untuk penerima penghasilan ini harus menunjukkan surat penting seperti surat keterangan domisili dari negara asal.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

5.Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Sama seperti Pajak penghasilan 23/26, untuk pemotongan ini hanya bisa dilakukan bagi UMKM yang berbentuk badan usaha atau Orang pribadi telah ditunjuk sebagai pemotongan pajak. Yang menjadi Objek Pajak PPh 4(2) ini adalah penghasilan pajak yang dikenakan atas pengalihan hak atas bangunan, transaksi sewa tanah atau bangunan, dan penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi serta dividen perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi.Sifat jenis pajak ini adalah final. Dengan kata lain, penghasilan yang sudah dipotong tadi tidak dihitung lagi pada SPT Tahunan PPh Badan.

Tarifnya adalah:

Sewa tanah/bangunan 10%
Pengalihan hak atas tanah/bangunan 2,5%
Dividen yang dibayarkan ke orang pribadi 10%

6.Pajak Penghasilan Final PP 23/2018
Sejak tahun 2013, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap UMKM, maka di tahun 2013, Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah No.46 tahun 2013, yang memberikan insentif pembayaran pajak hanya sebesar 1% dari peredaran bruto dan bersifat Final, hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan para UMKM dalam membayar pajak dan kesadaran UMKM untuk membayar Pajak, bahkan di tahun 2018 pemerintah memberikan insentif tambahan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2020, untuk mengganti PP 46 sebelumnya di peraturan ini pemerintah menurunkan tarif UMKM hingga menjadi 0,5%. Akan tetapi, sifat jenis pajak ini lebih mengacu pada insentif pelaku UMKM, terutama untuk Wajib Pajak yang diperbolehkan memilih jenis PPh Final ini yang dikarenakan tarifnya lebih ringan bila dibandingkan PPh Badan normal.

Adapun pemanfaatan tarif UMKM ini mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu peredaran bruto tidak boleh lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Hanya jenis usaha yang diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal pajak untuk menggunakan tarif ini, dan juga mempunyai batas waktu pengenaan insentif. Yaitu 7 tahun untuk Wajib Pajak Pribadi, 4 Tahun untuk wajib pajak berbentuk persekutuan komanditer, firma, kongsi, dan 3 tahun untuk wajib pajak berbentuk perseroan. Dan dihitung sejak perusahaan berdiri atau memanfaatkan insentif ini.

7.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketika UMKM memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilakukan. Di sini, UMKM yang sudah berstatus PKP harus menerbitkan faktur pajaknya. PPN terutang yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dalam negeri atau diterimanya pembayaran, tergantung mana yang terjadi terlebih dahulu. Adapun besarnya PPN yang harus dipungut adalah sebesar 10%, sementara untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif 0%.

8. Lapor Pajak Tahunan/SPT Tahunan
Selain beberapa kewajiban di atas, semua UMKM wajib menyampaikan SPT Tahunannya, bagi Wajib Pajak UMKM yang berbentuk badan usaha atau orang pribadi yang memilih pembukuan, walaupun pengenaan pajak penghasilannya bersifat final selama mendapatkan fasilitas. Kewajiban melakukan pembukuan tetap harus dijalankan, karena apabila sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai UMKM, maka perhitungan Tarif Pajak terutangnya akan kembali seperti Tarif Umum pajak penghasilan.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.