PajakOnline.com—Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan adanya tambahan kewenangan bagi penyidik untuk dapat menangkap dan menahan tersangka yang melakukan tindak pidana pajak.
“Ini dalam konteks selama ini kita belum punya kewenangan itu. Kita hanya minta bantuan polisi. Sementara di Bea Cukai ada kewenangan itu. Dalam operasionalnya nanti, kita akan meminta kepada polisi atau APH dalam melakukan penangkapan atau penahanan tersangka,” kata
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Tambahan kewenangan penyidik untuk menahan dan menangkap tersangka diperlukan agar penyidik pajak dapat dengan lebih mudah berkoordinasi dan meminta bantuan aparat penegak hukum dalam menegakkan ketentuan perpajakan.
Selain mengusulkan tambahan kewenangan penangkapan dan penahanan tersangka, pemerintah juga berencana memberikan kewenangan bagi penyidik pajak untuk menyita dan memblokir aset milik tersangka tindak pidana pajak.
“Kalau nanti ternyata terbukti dia melakukan pidana pajak, kerugian negaranya bisa dipulihkan,” kata Yoga.
Dalam ketentuan yang berlaku pada saat ini, penyidik hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atas bahan bukti tindak pidana pajak. Penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menyita harta kekayaan milik tersangka.
































