PajakOnline.com—Pajak pertambahan nilai atau PPN dapat meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, tarif PPN dapat dievaluasi untuk meningkatkan kinerjanya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, Indonesia termasuk negara dengan kinerja PPN yang wajar. C-efficiency PPN Indonesia sebesar 63,58 persen. Artinya, pemerintah hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari yang seharusnya bisa dipungut. “Jadi ruangnya masih cukup lebar untuk meningkatkan PPN kita,” kata Yoga dalam acara diskusi virtual, Jumat (27/8/2021).
Yoga menjelaskan, hal itu bisa terjadi karena terlalu banyak pengecualian pajak atas barang dan jasa. Setidaknya ada empat kelompok barang dan 17 jasa. Fasilitas yang diberikan negara pun sama banyak, contohnya PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut.
Ini membuat distorsi dan terjadi ketimpangan kontribusi sektor usaha pada produk domestik bruto dan PPN dalam negeri. Di sisi lain, tarif PPN Indonesia sebesar 10 persen dan tidak berubah sejak 1984.
