PajakOnline | Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Provinsi Banten pada (14/3/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau perbaikan masalah dan penyempurnaan core tax yang tengah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengungkapkan kunker ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR.
“Komisi XI DPR melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke KPP Madya Tangerang untuk meninjau implementasi core tax. Dalam kegiatan ini kami juga ingin melihat lebih dalam bagaimana kondisi aktual dari kinerja perpajakan di Provinsi Banten, khususnya KPP Madya Tangerang pasca implementasi core tax,” kata Fauzi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan Komisi XI DPR. Anggito dalam kesempatan tersebut menjelaskan informasi terkini terkait perkembangan core tax secara komprehensif.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan spesifik dari Komisi XI DPR. Kami akan sampaikan dan sekaligus memberikan informasi yang mutakhir mengenai perkembangan core tax,” katanya.
Kegiatan diakhiri dengan mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang untuk mendengarkan langsung aspirasi dari Wajib Pajak atas implementasi core tax. Aspirasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem core tax sehingga dapat berkontribusi positif dalam optimalisasi penerimaan negara.
Kunjungan Komisi XI DPR ini juga disambut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Juniardi, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten Cucu Supriatna, dan Kepala KPP Madya Tangerang Ana Astuti Nugrahaningsih.
Baca Juga:
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, Masyarakat Harus Tahu Manfaat Pajak