PajakOnline.com—Kompensasi kerugian fiskal adalah sebuah skema atau rancangan untuk ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Kompensasi ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.
Lebih jelasnya, kompensasi merupakan segala sesuatu yang diterima seseorang berupa fisik maupun non fisik. Dengan kata lain, kompensasi bermakna seluruh imbalan yang diterima oleh seorang pekerja atau karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya dalam sebuah perusahaan dalam bentuk uang atau barang secara langsung maupun tidak langsung.
Kompensasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 6 ayat (2) yang membahas tentang Pajak Penghasilan atau PPh yang di dalamnya mencantumkan ayat pertama yang membahas tentang pengurangan-pengurangan berikut:
1. Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak yang terkait dengan kegiatan usaha.
2. Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar memperoleh hak serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
3. Adanya iuran dana pensiun yang disahkan oleh Menkeu.
4. Adanya kerugian akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam perusahaan terkait.
5. Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing.
6. Adanya pengurangan untuk biaya penelitian dan pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7. Adanya biaya beasiswa, pelatihan, dan magang.
8. Adanya piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
9. Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait dengan hal itu, terdapat 2 jenis perhitungan keuangan dalam sebuah perusahaan yakni perhitungan komersial dan fiskal.
Dalam sebuah perusahaan, perhitungan fiskal berfungsi untuk memberikan segala informasi terkait keuangan yang ada di suatu perusahaan yang nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dan dari hasil perhitungan tersebut maka Wajib Pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak. Apabila dari hasil perhitungannya ternyata mengalami kerugian fiskal maka perusahaan tersebut dapat melakukan kompensasi kerugian fiskal.