PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan menu layanan baru pada aplikasi Kunjung Pajak. Melalui akun media sosial Instagram, DJP kembali mengingatkan bagi semua orang yang memiliki keperluan untuk berkunjung ke kantor pajak wajib mengambil nomor antrean.
Pengambilan dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak pada laman http://kunjung.pajak.go.id.
“#KawanPajak, bagi yang harus berkunjung ke kantor pajak untuk menunaikan hak dan kewajiban perpajakan, silakan memanfaatkan layanan kunjung.pajak.go.id sebelum datang. Kali ini aplikasi kunjung.pajak.go.id memiliki penambahan menu layanan bagi wajib pajak,” tulis DJP, kami kutip pada Rabu (24/2/2021).
Menu layanan baru yang ditambahkan adalah pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menu Konsultasi SPT Tahunan sudah dapat diakses wajib pajak mulai 15 Februari 2021.
Dengan demikian, aplikasi Kunjung Pajak memuat 6 menu pengambilan tiket antrean. Adapun 5 menu selain Konsultasi Perpajakan, antara lain,
Pertama, Loket SPT. Menu ini terkait dengan permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik, penyampaian SPT, dan surat lainnya.
Kedua, Konsultasi Perpajakan. Menu ini berhubungan dengan keperluan konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan konsultasi lainnya.
