TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kontribusi Setoran Penerimaan Pajak dari PPATK Capai Rp7 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan berkontribusi sebesar Rp7,04 triliun terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan setoran penerimaan pajak sebesar Rp7,04 triliun berasal dari kegiatan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan PPATK.

"Hal ini sesuai dengan ketetapan pajak yang kami terima dari DJP," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023) kemarin. Selain berkontribusi terhadap penerimaan pajak, PPATK juga menerim pembayaran denda senilai Rp1,65 miliar serta uang pengganti senilai Rp13,9 miliar dan SGD1,09 juta atau Rp12,46 miliar (12,460,719,879) pada tahun lalu.

Sepanjang 2022, lanjut Ivan, PPATK telah menerima sebanyak 27,81 juta laporan. Mayoritas yang diterima PPATK ialah laporan transfer dana dari/ke luar negeri (LTKL) sebanyak 24,2 juta laporan. Disusul, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3,4 juta laporan.

"Jadi, PPATK saat ini bisa menerima tidak kurang dari 50.000 transaksi per jam," ujar Ivan.

Sementara itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK sepanjang tahun lalu mencapai 90.742 laporan. Adapun PPATK menyelesaikan 1.290 laporan hasil analisis dari 1.722 LTKM yang diterima.

"Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun," ujar Ivan. Perinciannya, PPATK telah menerbitkan laporan hasil analisis tindak pidana pencucian uang perihal korupsi senilai Rp81,3 triliun, perjudian Rp81 triliun, green financial crime Rp4,8 triliun, narkotika Rp3,4 triliun, dan penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun.