PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan berkontribusi sebesar Rp7,04 triliun terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan setoran penerimaan pajak sebesar Rp7,04 triliun berasal dari kegiatan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan PPATK.
“Hal ini sesuai dengan ketetapan pajak yang kami terima dari DJP,” kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023) kemarin. Selain berkontribusi terhadap penerimaan pajak, PPATK juga menerim pembayaran denda senilai Rp1,65 miliar serta uang pengganti senilai Rp13,9 miliar dan SGD1,09 juta atau Rp12,46 miliar (12,460,719,879) pada tahun lalu.
Sepanjang 2022, lanjut Ivan, PPATK telah menerima sebanyak 27,81 juta laporan. Mayoritas yang diterima PPATK ialah laporan transfer dana dari/ke luar negeri (LTKL) sebanyak 24,2 juta laporan. Disusul, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3,4 juta laporan.
“Jadi, PPATK saat ini bisa menerima tidak kurang dari 50.000 transaksi per jam,” ujar Ivan.
Sementara itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK sepanjang tahun lalu mencapai 90.742 laporan. Adapun PPATK menyelesaikan 1.290 laporan hasil analisis dari 1.722 LTKM yang diterima.
“Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun,” ujar Ivan. Perinciannya, PPATK telah menerbitkan laporan hasil analisis tindak pidana pencucian uang perihal korupsi senilai Rp81,3 triliun, perjudian Rp81 triliun, green financial crime Rp4,8 triliun, narkotika Rp3,4 triliun, dan penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun.