PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2020-2022 senilai Rp3,03 triliun. Menurut KPK, ada dugaan korupsi dalam proyek yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
“KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Ali Fikri menyebutkan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi oleh KPK saat dilakukan penahanan. “Dugaan kerugian negara sejauh ini mencapai ratusan miliar rupiah, dan sangat mungkin berkembang,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi atas kerja KPK. “Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini,” katanya.
Menanggapi pernyataan KPK, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sebelum Kemenkes dipimpin Budi Gunadi Sadikin (BGS).
“Sepamahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai menkes,” kata Siti Nadia kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Siti mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses yang sedang dilakukan oleh KPK. “Kita ikuti dulu prosesnya,” kata dia.