PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) diminta melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram mencatat sebanyak 112.561 wajib pajak orang pribadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Target kami sebanyak 143.385 wajib pajak orang pribadi harus melakukan pemadanan NIK ke NPWP dan sudah 78,50 persen yang sudah melakukan pemadanan hingga 30 April 2023,” kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat, Devi Sonya Adrince.
Devi mengatakan pemadanan NIK ke NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan pemadanan maka kewajiban perpajakan cukup menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.
Devi menyebutkan sebanyak 30.824 wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK ke NPWP masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2023. Pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram.
Disdukcapil Kota Mataram membantu dalam hal data para wajib pajak. Dari data tersebut, KPP Pratama Mataram Barat melakukan validasi nama dan tempat tanggal lahir dan alamat para wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, KPP mengimbau seluruh masyarakat dan pegawai pemerintah daerah di NTB yang telah memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK NPWP dan melaporkan SPT Tahunan.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga menggandeng para tokoh, seperti Gubernur NTB, Wali Kota Mataram, dan mantan Gubernur NTB TGB H Muhammad Zainul Majdi, untuk membantu mengimbau masyarakat Kota Mataram agar melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP. (Kelly Pabelasary)