Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kriteria Wajib Pajak Badan Jadi Wajib Pungut PPN

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 April 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pungut atau Wapu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Dalam aturan tersebut, beberapa badan usaha tertentu yang kemudian menjadi pembeli tidak dikenakan pungutan oleh PKP yang menyediakan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Adanya Wapu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus memaksimalkan penerimaan pajak.

Berdasarkan ketentuan yang sudah diatur itu, Wajib Pungut ditujukan untuk bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang diberi tugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP; atas penyerahan BKP/JKP kepada badan/instansi pemerintah tersebut.

Terdapat empat jenis instansi atau badan yang masuk ke dalam kriteria wajib pungut sebagai berikut;

1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
Beberapa bendaharawan pemerintah yang ditunjuk sebagai Wapu yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pejabat yang ditunjuk oleh menteri/ketua lembaga sebagai bendahara, dan bendahara pemerintah pusat dan daerah. Terdapat pengecualian Wapu jika terdapat pada situasi-situasi meliputi nominal total pembayaran paling banyak Rp 1 juta dan bukan berasal dari transaksi yang terpecah, pembayaran untuk tujuan pembebasan tanah, dan pembayaran untuk penyerahan BKP/JKP yang di dalamnya tidak termasuk fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan dari PPN sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Pengecualian Wapu juga termasuk pada pembayaran untuk kebutuhan penyerahan BBM dan non BBM oleh PT Pertamina, pembayaran yang ditujukan untuk jasa angkutan udara yang diserahkan kepada perusahaan penerbangan terkait, dan pembayaran lainnya atas penyerahan suatu barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Landasan hukum penetapan kontraktor kontrak kerja sama sebagai Wapu yakni PMK Nomor 73 Tahun 2010. Dalam PMK itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama dimaksudkan pada salah satu badan yang termasuk wapu yaitu kontraktor kontrak kerja sama dengan perusahaan minyak dan gas bumi; dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang mencakup kantor pusat, cabang, serta unitnya.

3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN sebagai Wapu diatur dalam PMK Nomor 85 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada BUMN, wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

Salah satu kriteria BUMN yang menjadi Wapu adalah badan usaha yang paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak termasuk anak usaha atau pun usaha patungan. Terkait transaksi antara rekanan BUMN dengan BUMN ini, rekanan itu wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 030.

Untuk diketahui, BUMN bisa kehilangan status sebagai Wapu apabila mengalami perubahan kepemilikan saham, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Dengan demikian, terhitung dari tanggal pernyataan perubahan kepemilikan tersebut, status Wapu tidak lagi disematkan pada BUMN itu.

Namun, BUMN itu tetap wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut pada saat masa pajak saat perubahan kepemilikan terjadi. Artinya, kewajiban sebagai Wapu tidak dijalankan dimulai pada masa pajak berikutnya.

4. Badan Usaha Tertentu

Terdapat tiga jenis badan usaha yang termasuk ke dalam kriteria Wapu berdasarkan PMK Nomor 37/PMK.03/2015, yaitu BUMN dengan restrukturisasi oleh pemerintah terkait setelah dilakukannya PMK, badan usaha yang bergerak dalam industri pupuk dengan restrukturisasi pemerintah, dan badan usaha tertentu yang status kepemilikannya langsung dipegang oleh BUMN.

Terdapat juga pengecualian yang diberikan atas beberapa transaksi kepada kontraktor kontrak kerja sama, BUMN, dan badan usaha tertentu ini yaitu jika pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; dan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain itu, pengecualian juga diberikan apabila pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), pembayaran atas rekening telepon, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan, dan pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian signifikan...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.