PajakOnline | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sebanyak 60.000 buruh telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 50 perusahaan dalam kurun waktu Januari-Februari 2025.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, terjadinya PHK lantaran beragam faktor, seperti perusahaan dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang.
KSPI mendesak pemerintah membentuk Satgas PHK. KSPI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan memastikan perusahaan membayarkan THR kepada buruh terdampak PHK selambat-lambatnya H-7 Lebaran sesuai amanat UU Ketenagakerjaan.
Dari data yang dihimpun KSPI dari berbagai posko pengaduan di seluruh Indonesia, sebagian perusahaan yang telah melakukan PHK itu tidak memberi kepastian pesangon dan THR, termasuk laporan dari buruh Sritex.
