PajakOnline | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sebanyak 60.000 buruh telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 50 perusahaan dalam kurun waktu Januari-Februari 2025.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, terjadinya PHK lantaran beragam faktor, seperti perusahaan dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang.
KSPI mendesak pemerintah membentuk Satgas PHK. KSPI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan memastikan perusahaan membayarkan THR kepada buruh terdampak PHK selambat-lambatnya H-7 Lebaran sesuai amanat UU Ketenagakerjaan.
Dari data yang dihimpun KSPI dari berbagai posko pengaduan di seluruh Indonesia, sebagian perusahaan yang telah melakukan PHK itu tidak memberi kepastian pesangon dan THR, termasuk laporan dari buruh Sritex.
Said pun mempertanyakan janji manis pemerintah yang pernah memastikan buruh Sritex akan mendapat THR sesuai waktu yang telah ditetapkan. KSPI pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.
“Pemerintah juga tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain,” kata Said dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/3/2025).
KSPI mengingatkan, kewajiban pembayaran THR bagi para perusahaan, yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. UU itu, kata Said, mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.