PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin keamanan data seluruh wajib pajak dalam integrasi penerapan NIK atau KTP sebagai NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, data wajib pajak (WP) aman selama proses transisi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam tahapan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata Neil dalam Tax Gathering di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Neil menyebutkan, keamanan data ini juga dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” katanya.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Neil mengungkapkan pengintegrasian data kependudukan dengan basis data perpajakan dilakukan untuk meningkatkan kemudahan bagi WP dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Rencana integrasi itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perjanjian tersebut telah ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arif Fakrulloh di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
“Perjanjian ini merupakan addendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” kata Neil. Addendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu, perjanjian juga sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Neil menegaskan, integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Sebab, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.