PajakOnline.com— Pemerintah akan mengintegrasikan NIK/KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya untuk memperluas basis pajak dan semakin memudahkan administrasi pelayanan perpajakan dan kependudukan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku pada tahun 2023. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021 yang diselenggarakan Apindo, belum lama ini.
NIK sebagai NPWP akan digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pada tahun depan atau 2022 pemerintah akan fokus untuk mempersiapkan sistem informasi dan seluruh teknologi pendukung integrasi data NIK dan NPWP.
Menurut Suryo, penggabungan NIK dan NPWP ini melengkapi upaya peningkatan kepatuhan bagi wajib pajak. Mekanisme penggabungan NIK menjadi NPWP dapat terjadi dengan 2 pola sebagai berikut;
Pola pertama, masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya dan pola yang kedua diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan, di antaranya telah terpenuhi syarat subyektif sebagai wajib pajak. (Atania Salsabila)

































