TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kualitas Udara Makin Buruk, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah berencana memungut pajak pencemaran lingkungan, sehubungan semakin memburuknya kondisi udara di wilayah Jabodetabek akhir-akhir ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar usai mengadiri Rapat Terbatas (Ratas) bersama dengan Presiden Jokowi terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di Istana Negara, belum lama ini.

Siti Nurbaya menyampaikan, pemerintah akan mengatur baku mutu emisi kendaraan yaitu dengan memperketat proses uji emisi sehingga apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi, akan langsung dikenakan pajak denda bagi pengendara.

"Teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang memang perlu dilakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena lumayan juga angkanya," katanya.

Dia menyebutkan aturan pajak pencemaran lingkungan tersebut sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah No. 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam waktu dekat, kata dia, akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pelaksanaan razia uji emisi dalam mendorong kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor sebagai kawasan percontohan, apabila kebijakan tersebut berhasil dilakukan maka akan dilanjutkan ke kota-kota lainnya di Bodetabek.

Tak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah juga akan mewajibkan untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian/lembaga dan pemda.

“Kami juga akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Apalagi sebenarnya, di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan dan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” jelas Siti. (Azzahra Choirrun Nissa)