TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor Pajak Bisa Online Pakai E-TRAPT di Jakarta

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan sistem digital dalam upaya mengumpulkan data transaksi dari para wajib pajak.

Inovasi ini diwujudkan melalui peluncuran platform Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT) yang memungkinkan pemantauan transaksi dilakukan secara daring.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, penerapan E-TRAPT merupakan langkah strategis yang selaras dengan terbitnya Peraturan Gubernur terbaru.

“Penerapan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Gubernur,” kata Lusiana Kamis (10/4/2025).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran pers di Jakarta, mengatakan penerapan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

E-TRAPT merupakan sebuah agen perangkat lunak cerdas yang dirancang untuk membaca dan mengumpulkan data transaksi secara otomatis dari berbagai sumber.

Sistem ini bekerja dengan mengirimkan data secara langsung ke server milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, sehingga mempercepat proses konsolidasi data sekaligus meningkatkan efisiensi pelaporan pajak.

Lusiana Herawati menjelaskan, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dalam regulasi terbaru, setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan seluruh data transaksi usaha yang menjadi objek pajak daerah melalui sistem elektronik.
Selain itu, para wajib pajak juga harus menerima pemasangan perangkat daring yang dilakukan oleh petugas resmi Bapenda.

Lebih lanjut, Lusiana menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berfokus pada kemudahan dalam proses pembayaran pajak, tetapi juga memberikan insentif khusus bagi para wajib pajak yang memanfaatkan platform E-TRAPT.

“Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap para wajib pajak yang taat dan mendukung digitalisasi perpajakan,” ujar Lusiana.

Ia menyampaikan, wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien dengan sistem ini, tetapi juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.

Lusiana menjelaskan, penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.

“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini ke depannya, agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak,” kata Lusiana.
(Khairunisa Puspita Sari)