PajakOnline.com—Mulai tahun 2023, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa memasukkan bukti potong pajak transaksi aset kripto pada formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aset kripto ini diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi aset kripto menjadi objek PPh Pasal 22 final dan PPN. Tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, untuk PPh 22 final dikenai tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.
Sedangkan, untuk transaksi di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, tarif pajak yang dipungut adalah dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi, yakni 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen untuk PPh.
Penyetoran pajak transaksi kripto akan dilakukan oleh pedagang aset kripto. Pedagang juga menyediakan bukti potong pajak yang akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT.
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi para investor aset kripto, Tokocrypto pun telah menghadirkan fitur bukti potong pajak. Fitur ini menyediakan laporan atas transaksi yang dilakukan pengguna dan bukti pemotongan pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur bukti potong pajak ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.
Fitur bukti potong pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, mulai dari nama dan NPWP pengguna, ringkasan pemotongan pajak, total PPN dan PPh dalam bentuk rupiah hingga rincian pajak transaksi per aset kripto. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.
Cara melaporkan pajak dari penghasilan aset kripto pada SPT cukup mudah. Setelah mendapatkan dokumen bukti potong pajak atas transaksi aset kripto, Anda sudah bisa mengisi PPh dari kripto pada formulir SPT secara online.
Berikut Langkah-langkah melaporkan pajak dari penghasilan aset kripto pada SPT:
1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Klik “Login” dan pilih “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing.” Klik “Buat SPT” dan pilih formulir yang akan digunakan. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik langkah selanjutnya.
2. Kemudian, isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak, lalu isi lampiran II SPT 1770 S. Pada lampiran ini, silakan isi bagian A untuk mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dengan menekan tombol “+.”
3. Pilih sumber atau jenis penghasilan “14 – Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final”, kemudian isi kolom yang tersedia. Lalu, simpan.
4. Berikutnya, tekan tombol “Lanjut “ke daftar harta. Pelaporan harta dapat dilakukan dengan menekan tombol “+.”
5. Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya” dan laporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak dari bukti potong pajak yang sudah diunduh sebelumnya.
6. Selanjutnya, klik “Simpan”. Jika Anda sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.
7. Lalu lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Setelah itu Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggulah sampai kode verifikasi dikirim dan masukkan kode verifikasi yang sudah didapat.
8. Terakhir, klik “Kirim SPT.” Laporan SPT Anda pun akan terekam dalam sistem DJP, dan bukti penyelesaian laporan SPT akan dikirimkan melalui email. (Azzahra Choirrun Nissa)