TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor Penghasilan Transaksi Aset Kripto, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mulai tahun 2023, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa memasukkan bukti potong pajak transaksi aset kripto pada formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aset kripto ini diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi aset kripto menjadi objek PPh Pasal 22 final dan PPN. Tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, untuk PPh 22 final dikenai tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.

Sedangkan, untuk transaksi di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, tarif pajak yang dipungut adalah dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi, yakni 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen untuk PPh.

Penyetoran pajak transaksi kripto akan dilakukan oleh pedagang aset kripto. Pedagang juga menyediakan bukti potong pajak yang akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi para investor aset kripto, Tokocrypto pun telah menghadirkan fitur bukti potong pajak. Fitur ini menyediakan laporan atas transaksi yang dilakukan pengguna dan bukti pemotongan pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur bukti potong pajak ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

Fitur bukti potong pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, mulai dari nama dan NPWP pengguna, ringkasan pemotongan pajak, total PPN dan PPh dalam bentuk rupiah hingga rincian pajak transaksi per aset kripto. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

Cara melaporkan pajak dari penghasilan aset kripto pada SPT cukup mudah. Setelah mendapatkan dokumen bukti potong pajak atas transaksi aset kripto, Anda sudah bisa mengisi PPh dari kripto pada formulir SPT secara online.

Berikut Langkah-langkah melaporkan pajak dari penghasilan aset kripto pada SPT:

1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Klik “Login” dan pilih “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing.” Klik “Buat SPT” dan pilih formulir yang akan digunakan. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik langkah selanjutnya.

2. Kemudian, isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak, lalu isi lampiran II SPT 1770 S. Pada lampiran ini, silakan isi bagian A untuk mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dengan menekan tombol “+.”

3. Pilih sumber atau jenis penghasilan “14 – Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final”, kemudian isi kolom yang tersedia. Lalu, simpan.

4. Berikutnya, tekan tombol “Lanjut “ke daftar harta. Pelaporan harta dapat dilakukan dengan menekan tombol “+.”

5. Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya” dan laporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak dari bukti potong pajak yang sudah diunduh sebelumnya.

6. Selanjutnya, klik “Simpan”. Jika Anda sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.

7. Lalu lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Setelah itu Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggulah sampai kode verifikasi dikirim dan masukkan kode verifikasi yang sudah didapat.

8. Terakhir, klik “Kirim SPT.” Laporan SPT Anda pun akan terekam dalam sistem DJP, dan bukti penyelesaian laporan SPT akan dikirimkan melalui email. (Azzahra Choirrun Nissa)