Kamis, 20 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Lapor SPT Badan Pakai E-Form PDF Caranya Seperti Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Lapor SPT Badan Pakai E-Form PDF Caranya Seperti Ini

Lapor SPT Tahunan badan memakai e-form dengan format PDF. Lebih mudah. Sumber Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak badan dengan memakai E-Form PDF. Dengan demikian, aplikasi e-SPT 1771 atau SPT Tahunan elektronik dalam bentuk comma separated value/CSV sudah tidak bisa digunakan lagi.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan badan saat ini silakan menggunakan e-Form PDF, ya. Tidak lagi bisa menggunakan e-SPT 1771,” demikian kata DJP melalui Kring Pajak di Twitter, dikutip hari ini.

E-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang awalnya disediakan DJP untuk pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan. Untuk menggunakan e-SPT, Wajib Pajak harus menginstal aplikasinya.

Sementara, e-Form PDF dirilis pada Maret 2021. DJP memastikan, format yang baru dari e-Form ini banyak memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi. Dalam versi lama, Wajib Pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT Tahunan elektronik yang akan diisi.

Untuk membuka formulir itu, Wajib Pajak harus memiliki viewer agar pengisian mudah. Di sisi lain, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna, sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari sistem e-Filing.

Baca Juga:

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

“E-Form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi Wajib Pajak dalam bentuk pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer Wajib Pajak,” jelas DJP.

DJP menjelaskan, e-Form PDF juga memiliki kesamaan dengan versi lama, yaitu pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT Tahunan.

Adapun keunggulan lain dari e-Form PDF, yaitu pertama, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Kedua, dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan short message service one time password (SMS OTP). Keempat, memiliki fitur impor data melalui comma separated value untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

Cara melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak badan memakai E-Form sebagai berikut;

  • Isi profil Wajib Pajak.
  • Isi profil Wajib Pajak.
  • Masuk ke aplikasi e-SPT tahunan badan.
  • Masuk ke aplikasi e-SPT tahunan badan.
  • Buka database Wajib Pajak.
  • Buka database Wajib Pajak. Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Buka Menu ‘Profil Wajib Pajak’.
  • Dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2 klik ‘Simpan’.
  • Isi username dengan kata administrator dan password 123.
  • Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan password 123.
  • Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.
  • Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’.
  • Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’. status normal atau pembetulan ke-0. klik ‘Buat’.
  • Membuka SPT Tahunan. Klik ‘program’. Pilih ‘Buka SPT yang Ada’.
  • Pilih tahun pajak. Pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’. Klik ‘OK’
  • Isi Laporan Keuangan. Dalam tahap ini Wajib Pajak badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran.
  • Dilanjutkan pada bagian induk SPT Tahunan. Pada lampiran pertama, isi ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance).

Dokumen pendukung yang wajib diunggah pada aplikasi e-Form antara lain dokumen pendukung minimal laporan keuangan. Jika status SPT Kurang Bayar maka perlu dilunasi terlebih dahulu dengan mengisi kode NTPN.

Cantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail terdaftar.
Tahap akhir pelaporan SPT tahunan badan melalui e-Form adalah dengan mencantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail terdaftar.

Setelah itu klik Submit untuk pelaporan SPT Tahunan badan. Selesai.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperjelas ketentuan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.