Selasa, 7 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Lapor SPT Badan Pakai E-Form PDF Caranya Seperti Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Lapor SPT Badan Pakai E-Form PDF Caranya Seperti Ini

Lapor SPT Tahunan badan memakai e-form dengan format PDF. Lebih mudah. Sumber Foto: DJP.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak badan dengan memakai E-Form PDF. Dengan demikian, aplikasi e-SPT 1771 atau SPT Tahunan elektronik dalam bentuk comma separated value/CSV sudah tidak bisa digunakan lagi.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan badan saat ini silakan menggunakan e-Form PDF, ya. Tidak lagi bisa menggunakan e-SPT 1771,” demikian kata DJP melalui Kring Pajak di Twitter, dikutip hari ini.

E-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang awalnya disediakan DJP untuk pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan. Untuk menggunakan e-SPT, Wajib Pajak harus menginstal aplikasinya.

Baca Juga:

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

Sementara, e-Form PDF dirilis pada Maret 2021. DJP memastikan, format yang baru dari e-Form ini banyak memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi. Dalam versi lama, Wajib Pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT Tahunan elektronik yang akan diisi.

Untuk membuka formulir itu, Wajib Pajak harus memiliki viewer agar pengisian mudah. Di sisi lain, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna, sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari sistem e-Filing.

“E-Form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi Wajib Pajak dalam bentuk pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer Wajib Pajak,” jelas DJP.

DJP menjelaskan, e-Form PDF juga memiliki kesamaan dengan versi lama, yaitu pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT Tahunan.

Adapun keunggulan lain dari e-Form PDF, yaitu pertama, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Kedua, dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan short message service one time password (SMS OTP). Keempat, memiliki fitur impor data melalui comma separated value untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

Cara melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak badan memakai E-Form sebagai berikut;

  • Isi profil Wajib Pajak.
  • Isi profil Wajib Pajak.
  • Masuk ke aplikasi e-SPT tahunan badan.
  • Masuk ke aplikasi e-SPT tahunan badan.
  • Buka database Wajib Pajak.
  • Buka database Wajib Pajak. Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Buka Menu ‘Profil Wajib Pajak’.
  • Dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2 klik ‘Simpan’.
  • Isi username dengan kata administrator dan password 123.
  • Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan password 123.
  • Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.
  • Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’.
  • Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’. status normal atau pembetulan ke-0. klik ‘Buat’.
  • Membuka SPT Tahunan. Klik ‘program’. Pilih ‘Buka SPT yang Ada’.
  • Pilih tahun pajak. Pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’. Klik ‘OK’
  • Isi Laporan Keuangan. Dalam tahap ini Wajib Pajak badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran.
  • Dilanjutkan pada bagian induk SPT Tahunan. Pada lampiran pertama, isi ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance).

Dokumen pendukung yang wajib diunggah pada aplikasi e-Form antara lain dokumen pendukung minimal laporan keuangan. Jika status SPT Kurang Bayar maka perlu dilunasi terlebih dahulu dengan mengisi kode NTPN.

Cantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail terdaftar.
Tahap akhir pelaporan SPT tahunan badan melalui e-Form adalah dengan mencantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail terdaftar.

Setelah itu klik Submit untuk pelaporan SPT Tahunan badan. Selesai.

Bagikan483Tweet302Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

Berita selanjutnya

DJP Perbaharui Aplikasi E-SPT, Sudah Akomodasi Tarif PPh OP Terbaru

Baca Berita

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Pengenaan tarif pajak atas wajib pajak yang tidak memiliki atau...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak yang memperoleh warisan harus melaporkannya dalam SPT Tahunan....

DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

DJP Perbaharui Aplikasi E-SPT, Sudah Akomodasi Tarif PPh OP Terbaru

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    128294 dibagikan
    Bagikan 51318 Tweet 32074
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    38834 dibagikan
    Bagikan 15534 Tweet 9709
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    37059 dibagikan
    Bagikan 14824 Tweet 9265
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24371 dibagikan
    Bagikan 9748 Tweet 6093
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23126 dibagikan
    Bagikan 9250 Tweet 5782

Terbaru

  • Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku
  • Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
  • Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

4 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 6 Februari 2023

06/02/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In