PajakOnline.com—Sekarang melaporkan SPT Tahunan Badan bisa secara online. Artinya, wajib pajak tidak lagi melakukan pelaporan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Melalui PENG-04/PJ.09/2016 mengenai Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna E-Faktur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan pengusaha atau perusahaan dengan kepemilikan omzet penjualan di atas Rp4,8 miliar wajib melakukan pengisian e-Filing SPT Tahunan PPh Badan.
Ada beberapa tahapan dalam melaporkan SPT Tahunan badan melalui online e-filing. Bagi wajib pajak badan, memakai formulir SPT 1771.
Formulir SPT Tahunan Pajak 1771 dipakai oleh bentuk badan usaha di antaranya PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi, atau perkumpulan. Sebelum laporan disampaikan terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan
1. Menyiapkan SPT Tahunan Badan (SPT Tahunan 1771, SPT 1771-I, SPT 1771-II, SPT 1771-III, SPT 1771-IV, SPT 1771-V, SPT 1771-VI)
2. Menyiapkan laporan keuangan yang berbentuk PDF.
3. Untuk Wajib Pajak PP 46: Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
4. Untuk Wajib Pajak PT yang Membebankan Utang: Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
5. Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
6. Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report).
7. Daftar Nominatif Biaya Entertainment jika ada.
