PajakOnline.com—Sekarang melaporkan SPT Tahunan Badan bisa secara online. Artinya, wajib pajak tidak lagi melakukan pelaporan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Melalui PENG-04/PJ.09/2016 mengenai Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna E-Faktur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan pengusaha atau perusahaan dengan kepemilikan omzet penjualan di atas Rp4,8 miliar wajib melakukan pengisian e-Filing SPT Tahunan PPh Badan.
Ada beberapa tahapan dalam melaporkan SPT Tahunan badan melalui online e-filing. Bagi wajib pajak badan, memakai formulir SPT 1771.
Formulir SPT Tahunan Pajak 1771 dipakai oleh bentuk badan usaha di antaranya PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi, atau perkumpulan. Sebelum laporan disampaikan terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan
1. Menyiapkan SPT Tahunan Badan (SPT Tahunan 1771, SPT 1771-I, SPT 1771-II, SPT 1771-III, SPT 1771-IV, SPT 1771-V, SPT 1771-VI)
2. Menyiapkan laporan keuangan yang berbentuk PDF.
3. Untuk Wajib Pajak PP 46: Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
4. Untuk Wajib Pajak PT yang Membebankan Utang: Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
5. Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
6. Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report).
7. Daftar Nominatif Biaya Entertainment jika ada.
8. Daftar Nominatif Biaya Promosi jika ada.
9. Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
10. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.
Sesudah semua dokumen siap, maka pelaporan pajak dapat dilakukan. Cara lapor SPT Tahunan Badan secara online adalah sebagai berikut:
1. Login akun e-Filing dalam situs web DJP
2. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
3. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
6. Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.