Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Lapor SPT Tahunan dengan E-Form dan E-Filing, Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
05/02/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.3k
Dibagikan
1.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak terdekat. Kendati demikian, di masa pandemi Covid-19, wajib pajak disarankan untuk lapor SPT secara online.

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan masing-masing akan berakhir masing-masing pada 31 Maret dan 30 April 2022.

Ada dua metode yang bisa wajib pajak pilih, jika melakukan pelaporan secara online, yaitu melalui e-Filing dan e-Form. Baik e-Filing dan e-Form, memiliki fungsi yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT.

Baca Juga:

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Hadirnya e-Form sendiri adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin bisa terjadi sewaktu-waktu. Lalu apa bedanya e-Filing dan e-Form?

1.Pengaksesan jaringan internet
Kami kutip dari DJP, e-Filing dilakukan secara online (daring) dan real time. Artinya, jika wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet. Bedanya dengan e-Form yaitu e-Form mengkombinasikan fitur online dan offline. Untuk bisa mengunduh formulir SPT, perangkat yang digunakan wajib pajak perlu terhubung dengan jaringan internet. Selanjutnya, jika sudah berhasil diunduh, wajib pajak dapat mengisinya secara offline tanpa harus terhubung ke jaringan internet. Jika e-Form sudah diisi dengan benar, lengkap dan jelas, barulah wajib pajak dapat menghubungkan perangkat ke jaringan internet.

2.Waktu
Jika wajib pajak menggunakan fasilitas e-Filing, maka pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, bila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal. Sementara, bila melalui e-Form waktu pengisian lebih fleksibel dan bisa dilanjutkan kapan saja, sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan.

3.Fitur
Pada e-Form, wajib pajak akan menjumpai menu print dan save file, sehingga dapat memudahkan pengisian SPT untuk tahun berikutnya. Akan tetapi, ini tidak dapat diterapkan jika wajib pajak menggunakan e-Filing, lantaran basis data SPT yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing saja.

4.Perangkat yang digunakan
Perbedaan selanjutnya adalah pada perangkat yang digunakan. Bila menggunakan e-Filing, wajib pajak bebas melakukan pengisian SPT di manapun, baik melalui smartphone maupun perangkat elektronik lainnya. Sebaliknya, e-Form hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer. Mengapa? Karena dokumen formulir pada e-Form berekstensi .XFDL. Artinya, dokumen hanya bisa diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS. Selain itu, wajib pajak perlu mengunduh dan menginstalasi aplikasi form viewer di perangkat yang akan digunakan untuk mengisi e-Form.

5. Pengiriman formulir SPT
Melalui e-Form, wajib pajak cukup menginput token yang sudah dikirimkan melalui email, tanpa perlu login ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan juga secara otomatis akan dikirimkan melalui email yang terdaftar. Berbeda dengan e-Filing, wajib pajak harus terus terhubung dengan laman DJP Online untuk mendapat token. Setelah mendapatkan token, wajib pajak perlu menginput lagi untuk mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan. Demikian perbedaan pengisian SPT via e-Form dan e-Filing.

 

Bagikan502Tweet314Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Lapor SPT Tahunan, Perhatikan Ukuran Maksimal File PDF E-Form

Berita selanjutnya

Cara Menambah Harta di SPT Tahunan

Baca Berita

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan...

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perihal kepemilikan Nomor Pokok Wajib...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Cara Menambah Harta di SPT Tahunan

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39121 dibagikan
    Bagikan 15648 Tweet 9780
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan
  • NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Korlantas Polri: Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

29/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In