TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Layanan Lupa EFIN Bagi Wajib Pajak yang Sudah Aktivasi

· · pajakonline.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan bahwa layanan Lupa EFIN melalui media sosial Twitter Kring Pajak hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah mengaktivasi EFIN nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hal ini menanggapi banyaknya wajib pajak yang mengajukan aktivasi EFIN dengan hastag #LupaEFIN dengan mention ke akun @kring_pajak di saluran Twitter. Penjelasan DJP, wajib pajak yang belum pernah melakukan aktivasi EFIN harus mengajukkan permohonan aktivasi terlebih dahulu dengan mengirim e-mail ke alamat email KPP terdaftar.

@kring_pajak dalam tweetnya, "Silahkan aktivasi melalui email resmi KPP terdaftar."

Permohonan aktivasi EFIN dikirim lewat surat elektronik atau email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Alamat email KPP dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Dalam mengajukan permohonan layanan aktivasi EFIN satu email untuk satu permohonan wajib pajak saja. Kemudian wajib pajak perlu mengirimkan foto memegang kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Lalu, petugas mengecek apakah data yang diberikan wajib pajak telah sesuai dengan database DJP. Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN berbentuk PDF lewat email.

Mengenai permohonan 'Lupa EFIN', jika wajib pajak pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya dan lupa nomornya, pengajuan kembali EFIN bisa lewat beberapa saluran. Seperti, layanan telepon 1500200, layanan live chat di pajak.go.id, dan layanan twitter @kring_pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)