Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan bahwa layanan Lupa EFIN melalui media sosial Twitter Kring Pajak hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah mengaktivasi EFIN nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hal ini menanggapi banyaknya wajib pajak yang mengajukan aktivasi EFIN dengan hastag #LupaEFIN dengan mention ke akun @kring_pajak di saluran Twitter. Penjelasan DJP, wajib pajak yang belum pernah melakukan aktivasi EFIN harus mengajukkan permohonan aktivasi terlebih dahulu dengan mengirim e-mail ke alamat email KPP terdaftar.
@kring_pajak dalam tweetnya, “Silahkan aktivasi melalui email resmi KPP terdaftar.”
Permohonan aktivasi EFIN dikirim lewat surat elektronik atau email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Alamat email KPP dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.
Dalam mengajukan permohonan layanan aktivasi EFIN satu email untuk satu permohonan wajib pajak saja. Kemudian wajib pajak perlu mengirimkan foto memegang kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Lalu, petugas mengecek apakah data yang diberikan wajib pajak telah sesuai dengan database DJP. Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN berbentuk PDF lewat email.
Mengenai permohonan ‘Lupa EFIN’, jika wajib pajak pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya dan lupa nomornya, pengajuan kembali EFIN bisa lewat beberapa saluran. Seperti, layanan telepon 1500200, layanan live chat di pajak.go.id, dan layanan twitter @kring_pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)