PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan sementara layanan konsultasi perpajakan melalui sambungan langsung telepon contact center: Kring Pajak.
Pengumuman ini disampaikan DJP dalam laman resminya. Penghentian sementara layanan telepon Kring Pajak berlaku selama dua hari ini, mulai hari ini hingga besok atau Kamis-Jumat 10-11 September 2020.
“Dalam rangka peningkatan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan melalui telepon, mulai hari Kamis tanggal 10 September 2020 sampai dengan Jumat tanggal 11 September 2020, layanan Kring Pajak melalui telepon untuk sementara dihentikan,” demikian informasi dari DJP.
Kendati konsultasi langsung melalui telepon dihentikan, wajib pajak masih tetap dapat menggunakan pelayanan Kring Pajak melalui sejumlah saluran lain. Saluran tersebut merupakan saluran resmi bagian dari contact center DJP.
Pertama, akun Twitter @kring_pajak. Kedua, surat elektronik (email) informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak. Ketiga, live chat di situs web www.pajak.go.id.
“Demikian disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, saat terjadi pandemi Covid-19, layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak sempat dihentikan sejak akhir Maret 2020. Kemudian, layanan itu kembali dibuka mulai 2 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Waktu itu, pembukaan kembali layanan telepon ini bersamaan dengan mulainya sebagian pegawai DJP bekerja dari kantor (work from office/WFO). Adapun jam operasional layanan melalui telepon contact center DJP ini pada Senin—Jumat pukul 08.00—16.00 WIB.