TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Letter Of Credit

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Begitu maraknya kegiatan perdagangan internasional saat ini di pelbagai belahan dunia. Sebab, tidak ada satu pun negara yang mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhan penduduknya sendiri, sehingga terjadilah perdagangan internasional.

Letter of credit adalah salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional, di mana pihak eksportir dapat menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri.

Dalam metode ini, pembayaran akan diterima setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan. Berikut beberapa jenis dari letter of credit:

1. Revocable Letter Of Credit
Pada jenis ini dapat dibatalkan/diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank dengan alasan tertentu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada si penerima.

2. Irrevocable
Pada jenis ini tidak dapat dibatalkan oleh satu pihak selama masa perjanjian tersebut masih dalam waktu yang valid.

3. Back To Back LOC
Bersifat seperti reseller dimana si penerima sebenarnya bukan pembelinya namun hanya sekedar perantara.

4. Revolving LOC
Pada jenis ini dapat dilakukan berulang-ulang.

5. Unrestricted LOC
Pada jenis ini pihak eksportir maupun importir tidak dibatasi dalam melakukan negosiasi di bank manapun yang diinginkannya.

6. Sight LOC
Pada jenis ini pembayaran langsung dan saat itu juga dokumen diterima oleh pihak bank dimana saat dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lolos lalu diterima maka pihak pembayar harus langsung memberikan dana.

7. Usance LOC
Pada jenis ini diberikan tenggat waktu kepada pihak importir untuk melakukan pembayarannya.

8. Red Clause LOC
Pada jenis ini masing-masing bank pembuka LOC menuliskan klausa khusus menggunakan tinta merah yang berisi mengenai pihak bank pembayaran yang diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima.

Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam metode pembayaran ini, yakni:

1. Pemohon.
2. Bank Penerbit.
3. Bank Penerus.
4. Bank yang Ditunjuk.
5. Bank Penegosiasi.
6. Bank Pengkonfirmasi.

Kemudian, pihak-pihak yang terlibat harus menyiapkan dokumen berikut:

1. Bill of Lading.
2. Commercial Invoice.
3. Packing List
4. Weight Note.
5. Measurement List.
6. Insurance Certificate.
7. Concular Invoice.
8. Brochure/Leaflet.
9. Surveyor Report.
10. Manufacture's Certificate.
11. Certificate of Origin.
12. Processing License.
13. Instruction Manual. (Atania Salsabila)