PajakOnline.com— Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memahami ketentuan mengenai faktur pajak karena faktur pajak bisa dianggap tidak dibuat.
Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, jika pembuatan melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3), faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat.
“PKP yang membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam faktur pajak [tersebut] … merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 33 ayat (2) dan (3), dikutip hari ini.
Aturan tersebut memberikan contoh mengenai faktur pajak dianggap tidak dibuat sebagai berikut;
CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada tanggal 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak yaitu 20 Juli 2022.
Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat. Hal ini dikarenakan faktur pajak itu dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yaitu setelah melewati 19 Juli 2022.
CV M dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Jika PT N merupakan PKP maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:
-saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
-saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
-saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
-saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
-saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
-Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.