PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki penghitungan teratur dan sistematis. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan PPN dengan dasar pengenaan pajak PPN yang telah ditetapkan oleh peraturan undang-undang.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sendiri adalah sebuah istilah yang merujuk pada penggunaan nilai tertentu sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut. Nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak PPN tidak hanya terdiri dari satu jenis sebab pengenaan untuk pungutan PPN tidak bisa disamaratakan semua.
Dalam menentukan jumlah dari PPN terutang dari suatu transaksi, terdapat 2 buah komponen penting yaitu tarif PPN dan DPP PPN. Dengan kata lain, DPP PPN adalah sebagai harga yang dibebankan atau dikenakan pada pihak penyedia dari barang atau jasa pada penyerahan yang dilakukannya.
Pungutan PPN dengan tarif yang ditetapkan didasarkan atas dasar pengenaan pajak PPN yang meliputi 5 nilai berikut:
1. Harga Jual
Suatu nilai berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta oleh penjual karena adanya penyerahan BKP.
2. Penggantian
Suatu nilai berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta oleh penjual karena adanya penyerahan BKP.
3. Nilai Impor
Suatu nilai berupa uang dan menjadi dasar perhitungan Bea Masuk.
4. Nilai Ekspor
Suatu nilai berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai Lain
Suatu nilai berupa uang yang telah ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak.
Aturan atau ketentuan umum dalam menentukan besarnya DPP PPN adalah dengan menghitung secara keseluruhan pembayaran atau nilai yang diterima oleh pihak yang menyerahkan barang/jasa atau pihak yang berhak menerimanya sebagai hasil dari penyerahan yang terjadi, artinya DPP PPN ditentukan berdasarkan nilai realisasi yang sebenarnya.