PajakOnlineĀ | Setiap tahunnya pada 14 Juli, kita memperingati Hari Pajak Nasional. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak.
Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-313/PJ/2017. Tanggal tersebut merujuk pada momen bersejarah pada 14 Juli 1945.
Dari berbagai sumber, proses penetapan ini melalui sejarah yang panjang. Karena, saat ini pajak menjadi sumber utama pendapatan bagi hampir semua negara di dunia.
Keputusan resmi menetapkan Hari Pajak setiap 14 Juli dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak pada 22 Desember 2017. Pemilihan tanggal ini didasarkan pada rapat BPUPKI yang pertama kali membahas pajak pada 14 Juli 1945.
Selain itu, hari Pajak juga menghormati sejarah perjuangan bangsa dan memperkuat identitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini memberikan motivasi bagi pegawai DJP dalam mengabdi kepada negara. Pajak memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan pemerintah dan masyarakat.
Tema yang diangkat di hari Pajak 2025 ini adalah āPajak Tumbuh, Indonesia Tangguhā, yang memiliki arti bahwa di setiap pajak yang dibayarkan ada harapan yang menanti diwujudkan. DJP bersama dengan seluruh masyarakat bergotongroyong, merapatkan barisan, bergandengan tangan dan saling menguatkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam membanun Indonesia yang tangguh.
Dengan masyarakat yang taat dalam membayar pajak dan melaporkan pajaknya, maka masyarakat akan mendapatkan manfaatnya. Manfaatnya yaitu, pemerataan pembangunan dan bantuan sosial. Selain itu, masyarakat mendapatkan subsidi dari barang yang dibutuhkan serta pajak digunakan dalam membayar utang-utang negara.