PajakOnline.com—Sebagai Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib memiliki sertifikat elektronik (Sertel) paling lama 3 bulan setelah Anda dikukuhkan sebagai PKP. Saat membuat Sertel, Anda akan diarahkan untuk mengisi passphrase.
Lantas, apa yang dimaksud dengan passphrase? Passphrase adalah kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file sertifikat elektronik yang dapat dibuat bebas dengan karakter apa saja oleh PKP sendiri atau wakil PKP saat mengajukan sertifikat elektronik.
Dengan kata lain, passphrase adalah sejenis pengaman yang digunakan untuk memastikan hanya subjek hukum yang berhak untuk dapat melakukan upload data faktur. Terkait hal tersebut, tidak sedikit PKP yang ternyata lupa akan passphrase Sertel. Berikut ini cara mengatasnya:
1. Pertama, silahkan buka web e-faktur.pajak.go.id.
2. Anda akan melihat aplikasi e-Nofa Online dan silahkan masukkan NPWP dan password e-Nofa lalu klik login.
3. Di sebelah kiri layar, silahkan download sertifikat digital lalu klik ok.
4. Setelah itu, Anda akan melihat informasi terkait dengan masa berlaku sertel.
5. Lalu, Anda akan diarahkan untuk memasukkan passphrase. Anda akan membuat passphrase baru.
6. Masukkan password baru lalu klik ok dan akan terunduh secara otomatis sertifikat elektronik.
Apabila Sertel tersebut sudah terunduh, silahkan lakukan dan perhatikan hal berikut:
1. Lakukan setting ulang sertifikat elektronik pada e-faktur.
2. Lakukan instal sertifikat elektronik pada browser agar dapat digunakan untuk meminta nomor seri faktur secara online. (Atania Salsabila)