TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lupa Passphrase Sertel? Ikuti Langkah Berikut Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagai Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib memiliki sertifikat elektronik (Sertel) paling lama 3 bulan setelah Anda dikukuhkan sebagai PKP. Saat membuat Sertel, Anda akan diarahkan untuk mengisi passphrase.

Lantas, apa yang dimaksud dengan passphrase? Passphrase adalah kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file sertifikat elektronik yang dapat dibuat bebas dengan karakter apa saja oleh PKP sendiri atau wakil PKP saat mengajukan sertifikat elektronik.

Dengan kata lain, passphrase adalah sejenis pengaman yang digunakan untuk memastikan hanya subjek hukum yang berhak untuk dapat melakukan upload data faktur. Terkait hal tersebut, tidak sedikit PKP yang ternyata lupa akan passphrase Sertel. Berikut ini cara mengatasnya:

1. Pertama, silahkan buka web e-faktur.pajak.go.id.

2. Anda akan melihat aplikasi e-Nofa Online dan silahkan masukkan NPWP dan password e-Nofa lalu klik login.

3. Di sebelah kiri layar, silahkan download sertifikat digital lalu klik ok.

4. Setelah itu, Anda akan melihat informasi terkait dengan masa berlaku sertel.

5. Lalu, Anda akan diarahkan untuk memasukkan passphrase. Anda akan membuat passphrase baru.

6. Masukkan password baru lalu klik ok dan akan terunduh secara otomatis sertifikat elektronik.

Apabila Sertel tersebut sudah terunduh, silahkan lakukan dan perhatikan hal berikut:

1. Lakukan setting ulang sertifikat elektronik pada e-faktur.
2. Lakukan instal sertifikat elektronik pada browser agar dapat digunakan untuk meminta nomor seri faktur secara online. (Atania Salsabila)