PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) menjadi 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber dana manusia (SDM) di bidang kesehatan.
Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK Nomor 143/2020.
Kini, pemberian insentif PPh yang ada dalam PP Nomor 29/2020 itu diberikan hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan waktu ini diatur dalam PMK Nomor 239/2020.
“Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021,” demikian kutipan Pasal 11 PMK yang diundangkan pada 30 Desember 2020 ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh tanpa dikenai PPh.
Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.