• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Kamis, 4 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
in Berita, Headlines, Perpajakan
0
Realokasi APBD Rp55 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Petugas memakan alat pelindung diri (APD) dalam Penanganan Covid-19. Sumber Foto: Ist.

2.4k
Dibagikan
3k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) menjadi 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber dana manusia (SDM) di bidang kesehatan.

Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK Nomor 143/2020.

Kini, pemberian insentif PPh yang ada dalam PP Nomor 29/2020 itu diberikan hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan waktu ini diatur dalam PMK Nomor 239/2020.

Baca Juga:

SWF Masih Ilusi, Resesi Berlanjut?

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara

Cara Melaporkan Kasus Suap Pajak

Pegawai Pajak Terlibat Korupsi, Ini Merupakan Pengkhianatan!

Dana Sisa Lebih Lembaga Sosial dan Keagamaan Bisa Bebas Pajak

“Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021,” demikian kutipan Pasal 11 PMK yang diundangkan pada 30 Desember 2020 ini.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh tanpa dikenai PPh.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Tags: Insentif PajakInsentif Tenaga KesehatanPajakPajak OnlinePajakOnline.comTenaga Kesehatan
Bagikan944Tweet590Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

Berita selanjutnya

Presiden Jokowi: Anggaran PUPR Rp149,8 Triliun untuk Pulihkan Ekonomi

Baca Berita

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

SWF Masih Ilusi, Resesi Berlanjut?

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Indonesia masih resesi. Pertumbuhan ekonomi minus selama tiga triwulan berturut-turut...

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara

oleh Redaksi PajakOnline
03/03/2021
0

PajakOnline.com—Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

BI Lanjutkan Stimulus Moneter untuk Pemulihan Ekonomi Tahun Ini

Cara Melaporkan Kasus Suap Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/03/2021
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta bantuan masyarakat untuk memantau...

Pegawai Pajak Terlibat Korupsi, Ini Merupakan Pengkhianatan!

Pegawai Pajak Terlibat Korupsi, Ini Merupakan Pengkhianatan!

oleh Redaksi PajakOnline
03/03/2021
0

PajakOnline.com—Isu panas mengenai pegawai pajak terlibat korupsi ternyata benar adanya....

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Dana Sisa Lebih Lembaga Sosial dan Keagamaan Bisa Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/03/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru mengenai dana...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya

Presiden Jokowi: Anggaran PUPR Rp149,8 Triliun untuk Pulihkan Ekonomi

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 24 Februari 2021 - 2 Maret 2021
USD14028.00
AUD10948.23
GBP19574.12
SGD10575.55
EURO16965.90
Sumber : 12/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37397 dibagikan
    Bagikan 14959 Tweet 9349
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22207 dibagikan
    Bagikan 8883 Tweet 5552
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18364 dibagikan
    Bagikan 7346 Tweet 4591
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14731 dibagikan
    Bagikan 5892 Tweet 3683
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12051 dibagikan
    Bagikan 4820 Tweet 3013

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Netherlands

Berlaku : 1 Januari 2004

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Austria

Berlaku : 1 Januari 1989

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Austria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Pagar Alam

Jl. Gunung Dempo Nomor 26, Kel. Sidorejo, Kec. Pagar Alam Selatan, Pagar Alam. Telp : 0730-6260068

KP2KP Sawahlunto

Jalan Lintas Sumatera Simpang Muaro Kalaban, Sawahlunto, Sawahlunto. Telp : 0754-91130

Load More

Terbaru

  • SWF Masih Ilusi, Resesi Berlanjut?
  • Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara
  • Cara Melaporkan Kasus Suap Pajak
  • Pegawai Pajak Terlibat Korupsi, Ini Merupakan Pengkhianatan!
  • Dana Sisa Lebih Lembaga Sosial dan Keagamaan Bisa Bebas Pajak

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

1 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 3 Maret 2021

03/03/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In