PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan penerapan UU Nomor 10 Tahun 2020 (menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985) tentang Bea Meterai yang berlaku mulai tahun 2021 ini.
Baca Juga: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJP Ani Natalia menerangkan, payung hukum terkait bea meterai mencakup 6 poin perubahan.
Pertama, adanya perluasan objek meterai tidak hanya sebatas pada dokumen fisik, tapi juga mencakup dokumen elektronik.
Kedua, simplifikasi tarif bea meterai menggunakan tarif tunggal Rp10.000 dan mengubah sistem dua tarif yang berlaku sejak tahun fiskal 2000.
“Jadi kenapa tarifnya naik, karena ekonomi kita berkembang pesat maju dibandingkan 20 tahun lalu,” kata Ani dalam siaran media sosial akun official DJP di Youtube, kami kutip hari ini.
Ketiga dari perubahan besar terkait bea meterai adalah penyesuaian batas nilai dokumen yang wajib dibubuhi meterai. Sebelumnya nilai dokumen yang menjadi objek meterai mulai dari Rp1 juta, kini ambang batas tersebut naik menjadi Rp5 juta baru wajib menggunakan meterai.
Perubahan ambang batas tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat dengan penghasilan rendah dari pengenaan bea meterai.
Keempat, UU No 10/2020 memperkenalkan penggunaan meterai elektronik untuk memberikan kepastian dan kesetaraan antara dokumen fisik dan dokumen digital. “Penggunaan meterai elektronik juga dapat memaksimalkan potensi keuangan negara,” ungkap Ani.
Kelima, pemerintah ikut mengatur mekanisme pemberian fasilitas pembebasan bea meterai pada keadaan tertentu seperti bencana alam atau dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
Baca Juga: Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021
Keenam, aturan bea meterai yang baru juga ikut mengatur mekanisme pemberian sanksi. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan dan meminimalkan tindak pidana terkait pembuatan, peredaran dan penjualan meterai palsu serta meterai bekas pakai.
“Untuk meterai lama yang sudah beredar masih bisa digunakan karena ada masa transisi. Jadi jangan beli meterai di bawah harga nominal, karena kemungkinan besar itu adalah meterai palsu,” katanya.
Baca Juga: Meterai Baru Rp10.000 Berlaku, Meterai Lama Masih Berguna