PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan uji coba pengajuan pemindahbukuan melalui sistem elektronik atau E-PBK.
DJP menjelaskan, E-PBK memiliki keunggulan tersendiri, yakni penghematan biaya. Adanya alternatif pengajuan secara online dapat mereduksi biaya yang biasanya dikeluarkan wajib pajak dalam pengajuan secara manual. Kemudian, fitur dalam E-PBK mempermudah proses pengajuan pemindahbukuan. Fitur baru yang disediakan yaitu fitur monitoring. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan yang diajukan melalui E-PBK pada laman DJP secara online.
Baca Juga: DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online
Jadi, tidak perlu lagi menelpon ke kantor pajak untuk mengetahui sejauhmana perkembangan pemindahbukuan yang diajukan.
Fitur lain yang juga dihadirkan adalah notifikasi berupa warning secara otomatis apabila permohonan wajib pajak tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.
Petugas pajak juga tetap melakukan penelitian sebelum adanya penentuan atas setoran yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Langkah ini diharapkan membuat data lebih akurat.
Baca Juga: Sebanyak 10 KPP Dipilih untuk Uji Coba E-PBK, Ini Penjelasan DJP