TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Master File Wajib Pajak, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terdapat sejumlah aspek penting yang perlu dimiliki sistem administrasi pajak yakni seperti daftar wajib pajak, penetapan nomor identitas, wajib pajak dan juga master file. Dengan adanya ini sebagai landasan sistem pajak yang terintegrasi antara satu dan lainnya.

Tax payer master file (master file wajib pajak) adalah tempat semua basis data sampai otoritas pajak tidak perlu lagi bergantung pada data dan dokumen wajib pajak sebagai sumber data tunggal.

Otoritas pajak memiliki tanggung jawab terhadap menjaga basis data dalam master file juga secara berkala master file akan diperbarui. Selain itu, kegiatan menganalisis dampak ekonomi dari informasi yang terdapat dalam master file wajib pajak dilakukan oleh otoritas pajak.

Dengan hasil analisis itu, otoritas pajak akan berkoordinasi mengenai penetapan kebijakan pajak ke depannya. Hal itu sebagai latar belakang adanya rekomendasi perubahan kebijakan pajak yang ada.

Dalam sistem administrasi pajak Indonesia, sudah lama dilakukan pembuatan master file wajib pajak. Agar terjadi proses bisnis perpajakan yang mumpuni, master file wajib pajak peran yang penting. Diluar itu master file wajib pajak juga sering kali dirapikan dan diperbarui otoritas pajak.

Dalam master file wajib pajak yang Ditjen Pajak (DJP) miliki, terdapat status bagi setiap wajib pajak. Ini sebagai dikelolanya basis data dan pengawasan.

Terdapat juga status wajib pajak yang seperti wajib pajak aktif, seperti wajib pajak dengan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Kemudian wajib pajak hapus, adalah wajib pajak yang tidak lagi terpenuhi syarat subjektif dan objektif nya selaku wajib pajak dan NPWP nya sudah dihapus.

Ada juga wajib pajak aktivasi sementara, adalah wajib pajak yang berstatus wajib pajak hapus kemudian statusnya diaktifkan sementara maksimal 1 bulan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020.

Agar master file wajib pajak validitas dan kualitasnya terjaga, dibutuhkan pembenahan data master file wajib pajak secara berkala.

Pembenahan data master file wajib pajak yaitu serangkaian kegiatan pemutakhiran data identitas wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak (PKP).

Maksudnya kegiatan itu mencakup perekaman data atau perubahan data identitas wajib pajak atau PKP, updating data, meliputi permintaan kelengkapan data sebagai pelengkap data master file wajib pajak atau PKP.

Kegiatan perekaman data wajib pajak/PKP atau updating data master file wajib pajak, yang bertanggung jawab atas hal ini yaitu Seksi Pelayanan dan Seksi Pengolahan Data dan Informasi yang menggunakan dokumen sumber. Dalam Seksi Pelayanan, dokumen sumber yang dipakai berbentuk formulir perubahan data dan pindah wajib pajak dan/atau PKP terhadap permohonan wajib pajak atau PKP.

Sementara dalam Seksi Pengolahan Data dan Informasi ada 4 dokumen sumber yang bisa dipakai.

1. Perubahan data identitas wajib pajak yang disampaikan wajib pajak berbarengan dengan penyampaian SPT Tahunan.

2. Data identitas wajib pajak atau PKP hasil pemeriksaan.

3. Data identitas wajib pajak atau PKP hasil penelitian.

4. Formulir kelengkapan data identitas wajib pajak atau PKP yang dikirimkan oleh wajib pajak terhadap permintaan account representative (AR). (Ridho Rizqullah Zulkarnain)