PajakOnline.com—Terdapat sejumlah aspek penting yang perlu dimiliki sistem administrasi pajak yakni seperti daftar wajib pajak, penetapan nomor identitas, wajib pajak dan juga master file. Dengan adanya ini sebagai landasan sistem pajak yang terintegrasi antara satu dan lainnya.
Tax payer master file (master file wajib pajak) adalah tempat semua basis data sampai otoritas pajak tidak perlu lagi bergantung pada data dan dokumen wajib pajak sebagai sumber data tunggal.
Otoritas pajak memiliki tanggung jawab terhadap menjaga basis data dalam master file juga secara berkala master file akan diperbarui. Selain itu, kegiatan menganalisis dampak ekonomi dari informasi yang terdapat dalam master file wajib pajak dilakukan oleh otoritas pajak.
Dengan hasil analisis itu, otoritas pajak akan berkoordinasi mengenai penetapan kebijakan pajak ke depannya. Hal itu sebagai latar belakang adanya rekomendasi perubahan kebijakan pajak yang ada.
Dalam sistem administrasi pajak Indonesia, sudah lama dilakukan pembuatan master file wajib pajak. Agar terjadi proses bisnis perpajakan yang mumpuni, master file wajib pajak peran yang penting. Diluar itu master file wajib pajak juga sering kali dirapikan dan diperbarui otoritas pajak.
Dalam master file wajib pajak yang Ditjen Pajak (DJP) miliki, terdapat status bagi setiap wajib pajak. Ini sebagai dikelolanya basis data dan pengawasan.
Terdapat juga status wajib pajak yang seperti wajib pajak aktif, seperti wajib pajak dengan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Kemudian wajib pajak hapus, adalah wajib pajak yang tidak lagi terpenuhi syarat subjektif dan objektif nya selaku wajib pajak dan NPWP nya sudah dihapus.
Ada juga wajib pajak aktivasi sementara, adalah wajib pajak yang berstatus wajib pajak hapus kemudian statusnya diaktifkan sementara maksimal 1 bulan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020.
Agar master file wajib pajak validitas dan kualitasnya terjaga, dibutuhkan pembenahan data master file wajib pajak secara berkala.
Pembenahan data master file wajib pajak yaitu serangkaian kegiatan pemutakhiran data identitas wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak (PKP).
Maksudnya kegiatan itu mencakup perekaman data atau perubahan data identitas wajib pajak atau PKP, updating data, meliputi permintaan kelengkapan data sebagai pelengkap data master file wajib pajak atau PKP.
Kegiatan perekaman data wajib pajak/PKP atau updating data master file wajib pajak, yang bertanggung jawab atas hal ini yaitu Seksi Pelayanan dan Seksi Pengolahan Data dan Informasi yang menggunakan dokumen sumber. Dalam Seksi Pelayanan, dokumen sumber yang dipakai berbentuk formulir perubahan data dan pindah wajib pajak dan/atau PKP terhadap permohonan wajib pajak atau PKP.
Sementara dalam Seksi Pengolahan Data dan Informasi ada 4 dokumen sumber yang bisa dipakai.
1. Perubahan data identitas wajib pajak yang disampaikan wajib pajak berbarengan dengan penyampaian SPT Tahunan.
2. Data identitas wajib pajak atau PKP hasil pemeriksaan.
3. Data identitas wajib pajak atau PKP hasil penelitian.
4. Formulir kelengkapan data identitas wajib pajak atau PKP yang dikirimkan oleh wajib pajak terhadap permintaan account representative (AR). (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































