PajakOnline.com—Terdapat sejumlah aspek penting yang perlu dimiliki sistem administrasi pajak yakni seperti daftar wajib pajak, penetapan nomor identitas, wajib pajak dan juga master file. Dengan adanya ini sebagai landasan sistem pajak yang terintegrasi antara satu dan lainnya.
Tax payer master file (master file wajib pajak) adalah tempat semua basis data sampai otoritas pajak tidak perlu lagi bergantung pada data dan dokumen wajib pajak sebagai sumber data tunggal.
Otoritas pajak memiliki tanggung jawab terhadap menjaga basis data dalam master file juga secara berkala master file akan diperbarui. Selain itu, kegiatan menganalisis dampak ekonomi dari informasi yang terdapat dalam master file wajib pajak dilakukan oleh otoritas pajak.
Dengan hasil analisis itu, otoritas pajak akan berkoordinasi mengenai penetapan kebijakan pajak ke depannya. Hal itu sebagai latar belakang adanya rekomendasi perubahan kebijakan pajak yang ada.
Dalam sistem administrasi pajak Indonesia, sudah lama dilakukan pembuatan master file wajib pajak. Agar terjadi proses bisnis perpajakan yang mumpuni, master file wajib pajak peran yang penting. Diluar itu master file wajib pajak juga sering kali dirapikan dan diperbarui otoritas pajak.
Dalam master file wajib pajak yang Ditjen Pajak (DJP) miliki, terdapat status bagi setiap wajib pajak. Ini sebagai dikelolanya basis data dan pengawasan.
Terdapat juga status wajib pajak yang seperti wajib pajak aktif, seperti wajib pajak dengan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Kemudian wajib pajak hapus, adalah wajib pajak yang tidak lagi terpenuhi syarat subjektif dan objektif nya selaku wajib pajak dan NPWP nya sudah dihapus.
Ada juga wajib pajak aktivasi sementara, adalah wajib pajak yang berstatus wajib pajak hapus kemudian statusnya diaktifkan sementara maksimal 1 bulan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020.
