TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat Pembayaran
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mau Ke Mana? Ini Pos Penyekatan PPKM Darurat Seputar Jakarta, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejumlah petugas berdinas dari Polri, TNI, Dishub, dan Pol-PP melaksanakan Pembatasan Mobilitas dan Penyekatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 di sejumlah pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hampir di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya, seperti kami himpun dari media sosial akun twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

Pos PPKM Darurat Traffic light Fatmawati Jaksel, pos PPKM Darurat Cakung Jakarta Timur, pos Semanggi Atas Jalan Gatot Subroto arah ke Jalan Jenderal Sudirman, pos PPKM Darurat Traffic light Tanah Merdeka Jl Raya Cilincing Jakarta Utara, pos PPKM Darurat Depan Terminal Kalideres Jakbar, pos PPKM Darurat Budi Luhur Jaksel.

Pos PPKM Darurat Jl. Kamal Raya Penjaringan Jakut, Pos PPKM Darurat Panasonic Jl. Raya Bogor Jaktim, pos PPKM Darurat Jl. Boulevard Kelapa Gading Jakut, pos PPKM Darurat di Traffic Light Fatmawati Jakarta Selatan, pos Exit Tol Pancoran, pos PPKM Darurat Alfa Indah Joglo Jakbar, pos PPKM Darurat Kalideres Jakbar, pos Traffic Light Budi Kemuliaan Jakarta Pusat, pos Tapal Kuda IISIP Lenteng Agung Jaksel, pos Traffic Light Harmoni Jakarta Pusat, pos PPKM Darurat Kalideres Jakarta Barat, pos PPKM Darurat di Jalan Sabang Jakarta Pusat, pos Traffic Light MCD Kemang Jakarta Selatan, pos PPKM Budi Luhur Jakarta Selatan.

Hanya warga yang bekerja di sektor penting seperti tenaga kesehatan, TNI, Polrii, PNS, layanan publik, kurir, dan sesuai peraturan PPKM yang dapat melintas untuk work from office (WFO). Yang lain, diminta putar balik mencari jalur alternatif atau sebaiknya pulang kembali ke rumah, work from home (WFH). PPKM Darurat berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Berlaku mulai hari ini, Kamis 15 Juli 2021 sejak pukul 06.00 WIB tadi pagi, Polda Metro Jaya menambah 100 titik lokasi Pos Penyekatan PPKM Darurat, meliputi 19 lokasi di dalam kota, 15 titik di tol, dan 10 titik di batas kota. Selanjutnya, 29 titik di daerah penyangga Ibu Kota seperti Bekasi, Depok dan Tangerang. Terakhir, 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Penambahan titik penyekatan PPKM Darurat tersebut guna menekan mobilitas warga di Jakarta dan sekitarnya mencapai 30 persen hingga 50 persen.