TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mekanisme dan Bank Penerima Pembayaran Fiskal Luar Negeri

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mekanisme Fiskal Luar Negeri  tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001



  • Setiap orang pribadi setiap kali bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri, yang dianggap sebagai angsuran PPh Pasal 25.




  • Besarnya Fiskal Luar Negeri = Rp 1.000.000,00 (dalam hal menggunakan pesawat udara), dan Rp 500.000,00 (dalam hal menggunakan kapal laut).




  • Pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) di loket-loket pembayaran F.L.N (Bank Penerima Pelunasan FLN atau Unit Pelaksana FLN) di Kota Pelabuhan/tempat pemberangkatan.




  • Dalam hal dibayar sendiri ; NPWP diisi dengan NPWP Kepala Keluarga. Dalam hal dibayar pemberi kerja ; NPWP diisi dengan NPWP Pemberi Kerja.






  1.   Bank Penerima Pembayaran Fiskal Luar Negeri (KEP - 407/PJ./2000 Jo KEP - 528/PJ./2001)




Bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran FLN atau PFLN tertentu wajib melaksanakan kegiatan administrasi sebagai berikut:


  1. Mengisi Formulir TBPFLN dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan data Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri;




  2. Menyerahkan lembar pertama dan kedua Formulir TBPFLN yang telah dibayar kepada yang bersangkutan, selanjutnya lembar ke- 2 diserahkan kepada pihak Imigrasi pada saat keberangkatan ke luar negeri dan lembar ke 3 merupakan arsip UPFLN atau Bank Penerima Pelunasan TBFLN;




  • Menyetorkan hasil pelunasan TBPFLN yang diterima oleh UPFLN dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;




  • Dalam SSP harus dicantumkan :

    • Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri atau Bank Penerima Pelunasan TBFLN;

    • NPWP diisi dengan 0.000.000.0-XXX (kode KPP);

    • Jumlah uang;

    • Kode jenis pajak : 0117.