TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mekanisme dan Syarat Izin Pembubuhan Bea Meterai Komputerisasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bea meterai adalah pajak yang dikenakan terhadap sebuah dokumen kertas ataupun elektronik untuk menjadi bukti atau keterangan validitas di pengadilan.

Sekarang, dalam mencantumkan bea meterai bisa dengan komputerisasi bagi wajib pajak yang sudah mendapatkan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat meterai komputerisasi.

Dalam 133b/KMK.04/2020, KEP-122d/PJ./2000 jo SE-05/PJ.05/2001 mengatur tentang meterai komputerisasi. Ketentuan ini mengatur tentang pelunasan bea meterai dengan mesin teraan yang hanya untuk penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian minimal 100 dokumen per hari.

Mekanisme dan Syarat Meterai Komputerisasi

Berbeda dengan meterai pada umumnya, meterai komputerisasi ini memiliki beberapa unsur yaitu,

1. Tulisan “BEA METERAI LUNAS”

2. Angka yang menunjukkan tarif bea meterai

Dalam menggunakan bea meterai, wajib pajak perlu melakukan pengajuan permohonan izin untuk pembubuhan tanda bea meterai lewat sistem komputerisasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerja mencakup domisili juga tempat tinggal wajib pajak. Kemudian, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Ketika berkas dianggap telah lengkap dan sesuai, lalu petugas mengeluarkan bukti penerimaan surat (BPS).

Dalam menggunakan sistem komputerisasi wajib pajak harus membayar bea meterai di muka yang dengan perhitungan perkiraan dokumen yang harus dilunasi pada setiap bulannya menggunakan SSP ke Kas Negara lewat Bank Persepsi.

Tidak hanya itu, wajib pajak harus menyertakan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran. Surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai dilaksanakan lewat sistem komputerisasi. Wajib pajak diminta untuk menuliskan jenis dokumen juga estimasi jumlah dokumen yang akan dilunasi bea meterai tiap harinya. Kemudian wajib pajak perlu lapor kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulannya mengenai realisasi penggunaan dan saldo bea meterai.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)