PajakOnline.com—Bea meterai adalah pajak yang dikenakan terhadap sebuah dokumen kertas ataupun elektronik untuk menjadi bukti atau keterangan validitas di pengadilan.
Sekarang, dalam mencantumkan bea meterai bisa dengan komputerisasi bagi wajib pajak yang sudah mendapatkan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat meterai komputerisasi.
Dalam 133b/KMK.04/2020, KEP-122d/PJ./2000 jo SE-05/PJ.05/2001 mengatur tentang meterai komputerisasi. Ketentuan ini mengatur tentang pelunasan bea meterai dengan mesin teraan yang hanya untuk penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian minimal 100 dokumen per hari.
Mekanisme dan Syarat Meterai Komputerisasi
Berbeda dengan meterai pada umumnya, meterai komputerisasi ini memiliki beberapa unsur yaitu,
1. Tulisan “BEA METERAI LUNAS”
2. Angka yang menunjukkan tarif bea meterai
Dalam menggunakan bea meterai, wajib pajak perlu melakukan pengajuan permohonan izin untuk pembubuhan tanda bea meterai lewat sistem komputerisasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerja mencakup domisili juga tempat tinggal wajib pajak. Kemudian, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Ketika berkas dianggap telah lengkap dan sesuai, lalu petugas mengeluarkan bukti penerimaan surat (BPS).
Dalam menggunakan sistem komputerisasi wajib pajak harus membayar bea meterai di muka yang dengan perhitungan perkiraan dokumen yang harus dilunasi pada setiap bulannya menggunakan SSP ke Kas Negara lewat Bank Persepsi.
Tidak hanya itu, wajib pajak harus menyertakan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran. Surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai dilaksanakan lewat sistem komputerisasi. Wajib pajak diminta untuk menuliskan jenis dokumen juga estimasi jumlah dokumen yang akan dilunasi bea meterai tiap harinya. Kemudian wajib pajak perlu lapor kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulannya mengenai realisasi penggunaan dan saldo bea meterai.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































