PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan belum ada aturannya untuk melapor setiap bulan bagi wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berpenghasilan hingga Rp500 juta atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.
Dalam kanal media sosialnya, DJP menjelaskan belum ada klausul wajib lapor dan belum ada aturan turunannya yang mengatur terkait pelaporan tiap bulan.
“Terkait teknis pelaporannya, belum ada klausul wajib lapor dan belum ada ketentuan aturan turunannya yang mengatur terkait pelaporan tiap bulan,” tulis akun @kring_pajak, dikutip hari ini.
Penjelasan tersebut menjawab pertanyaan seorang warganet yang mengaku memenuhi syarat untuk terbebas dari kewajiban setor PPh final 0,5% UMKM. “Saya wajib pajak orang pribadi. Lalu jika tidak membayar PPh final apakah perlu untuk melapor?” tanya netizen.
Sesuai Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Namun, jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final 0,5%. “Penyetoran PPh final UMKM (PP 23/2018) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tercantum pada SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Rekapitulasi omzet tiap bulan tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.