TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mekanisme Lapor Bulanan Bebas Pajak Penghasilan UMKM Belum Diatur

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan belum ada aturannya untuk melapor setiap bulan bagi wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berpenghasilan hingga Rp500 juta atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.

Dalam kanal media sosialnya, DJP menjelaskan belum ada klausul wajib lapor dan belum ada aturan turunannya yang mengatur terkait pelaporan tiap bulan.

"Terkait teknis pelaporannya, belum ada klausul wajib lapor dan belum ada ketentuan aturan turunannya yang mengatur terkait pelaporan tiap bulan," tulis akun @kring_pajak, dikutip hari ini.

Penjelasan tersebut menjawab pertanyaan seorang warganet yang mengaku memenuhi syarat untuk terbebas dari kewajiban setor PPh final 0,5% UMKM. "Saya wajib pajak orang pribadi. Lalu jika tidak membayar PPh final apakah perlu untuk melapor?" tanya netizen.

Sesuai Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Namun, jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final 0,5%. "Penyetoran PPh final UMKM (PP 23/2018) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tercantum pada SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Rekapitulasi omzet tiap bulan tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.