PajakOnline.com—Dengan hadirnya era digital, aktivitas perekonomian pun bergeser ke arah digital. Kehadiran marketplace, fintech, hingga aset digital merupakan hasil dari bergesernya perekonomian konvensional menjadi perekonomian digital.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha memperluas basis pajak atas aktivitas ekonomi digital. Adapun, beberapa langkah yang telah dilakukan sebelumnya yaitu pemajakan PPN atas perdagangan melalui sarana elektronik (PMSE), DJP menunjuk para pelaku PMSE untuk memungut PPN, contohnya Amazon.
Dengan adanya UU HPP, menghadirkan berbagai mekanisme baru pemajakan atas transaksi digital, salah satunya yaitu mekanisme pemotongan PPh pasal 23 atas penghasilan dari layanan peer to peer lending melalui platform fintech atau pinjaman online (pinjol).
Mekanisme pemotongan PPh pasal 23 dan pemungutan PPN atas jasa pinjol ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 tahun 2022, disebutkan tiga pelaku jasa layanan pinjol, yakni pemberi pinjaman, penerima pinjaman, serta penyelenggara layanan pinjam meminjam.
Pemberi pinjaman adalah pihak yang meminjamkan dana melalui aplikasi fintech untuk digunakan oleh penerima pinjaman. Lalu, penerima pinjaman adalah pihak yang meminjam dana melalui aplikasi fintech. Sedangkan penyelenggara layanan pinjam meminjam adalah pihak yang menyediakan media berupa aplikasi fintech untuk menyalurkan dana pinjaman dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman.
Untuk itu, dalam aktivitas pinjam meminjam melalui aplikasi fintech tersebut, pemberi pinjaman nantinya akan menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam dengan tarif tertentu.
Dalam UU PPh harus dilakukan pemotonga PPh oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam. Bunga pinjaman akan dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% atas jumlah bruto apabila pemberi pinjaman merupakan subjek pajak dalam negeri atau BUT, sedangkan jika pemberi pinjaman merupakan subjek pajak luar negeri dikenakan pemotongan PPh pasal 26 dengan tarif 20% atas jumlah brutonya.(Kelly Pabelasary)

































