Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Mekanisme Pembetulan Data PBB di DKI Jakarta

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Februari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketika sedang mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB), ada saja kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan data pada PBB. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas untuk wajib pajak dalam melaksanakan pembetulan data PBB melalui online/daring.

Dalam pembetulan data PBB dilakukan karena ada beberapa alasan, di antaranya:

1. Ketidaksesuaian penulisan nama subjek pajak dengan KTP.
2. Pengurangan atau penambahan luas bangunan.
3. Perbedaan luas tanah dengan sertifikat.
4. Ketidaksesuaian alamat objek atau subjek pajak.

Selanjutnya akan dijelaskan tentang pembetulan PBB di DKI Jakarta melalui daring, terdapat 10 dokumen yang disiapkan wajib pajak ketika ingin melakukan pembetulan PBB. Dokumen itu di antaranya;

– surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya,
– fotokopi KTP pemberi kuasa atau penerima kuasa,
– surat kuasa dari wajib pajak (apabila dikuasakan),
– E- SPPT PBB tahun berjalan,
– dokumen SPOP dan LSPOP,
– bukti lunas tunggakan PBB-P2,
– sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah,
– fotokopi akta jual beli/hibah/waris, fotokopi SSPD BPHTB, fotokopi IMB/izin penggunaan bangunan.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Setelah semuanya lengkap,

1. Unduh formulir pendaftaran pajak dalam bapenda.jakarta.go.id Lalu, klik menu Form SPOP, SSPD, SPTPD Dan Formulir Pendaftaran Pajak Jakarta.

2. Ketika laman telah terbuka, pilih SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Kemudian, dalam laman yang sama, pilih LSPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Selanjutnya, pilih Unduh Dokumen pada kedua file tersebut.

3. Dalam dokumen SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018 yang telah diunduh, lakukan pengisian beberapa data yang ingin dibetulkan. Dalam pertanyaan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, isi dengan unit pelayanan mengikuti lokasi tanah/bangunan Anda berada.

4. Kemudian isi pertanyaan Data Letak Objek Pajak dengan nama jalan, kelurahan, kecamatan, blok/kav/nomor, dan RT/RW sesuai letak tanah/bangunan anda berada. Isi pertanyaan Data Subjek Pajak dengan nama pemilik atas tanah atau bangunan itu atau yang tertulis di PBB.

5. Lakukan pengisian berkaitan dengan status, pekerjaan, nama, NPWP, nomor KTP, dan alamat pemilik atas tanah atau bangunan. Dalam pertanyaan Data Tanah, isi dengan data tanah, seperti Luas Tanah (Meter Persegi), Jenis Tanah, dan Zona Nilai Tanah.

6. Selanjutnya, pada pertanyaan Data Bangunan, isi dengan jumlah bangunan yang ada di atas tanah. Pada pertanyaan Pernyataan Subjek Pajak, isi dengan nama yang tertera di PBB sebelumnya, tanggal, dan tanda tangan.

7. Pada pertanyaan Sket/Denah Lokasi Objek Pajak, isi dengan menggambar lokasi tanah atau bangunan dengan sederhana.

8. Ketika semua pertanyaan di SPOP PBB P2 DKI JAKARTA telah dilakukan pengisian, wajib pajak juga melakukan pengisian dokumen LSPOP PBB P2 DKI Jakarta 2018. Diawali dengan, mengisi Rincian Data Bangunan, dengan memberi ceklis salah satu Jenis Penggunaan Bangunan.

9. Dalam bagian pertanyaan yang sama, isi Luas Bangunan, Tahun Dibangun, Tahun Renovasi, Kondisi, Konstruksi, dan bahan-bahan struktur bangunan berdasarkan kondisi bangunan. Isi fasilitas di dalam bangunan contohnya AC, kolam renang, lift, pagar dan lain-lain.

10. Tidak hanya rumah, wajib pajak bisa melengkapi data bangunan dalam pertanyaan Data Tambahan atau Data Tambahan untuk Bangunan Non Standar. Ketika semua pertanyaan pada dua dokumen sudah diisi, simpan dokumen itu.

11. Setelah menyelesaikan pengisian dua dokumen, buka laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu. Selanjutnya, dalam menu Profil Wajib Pajak, pilih menu Pelayanan, lalu terbuka Formulir Tambah Permohonan Pelayanan.

12. Lakukan pengisian Identitas Pemohon, seperti nama, NIK, dan alamat seperti yang tertulis di KTP pemilik tanah atau bangunan. Dalam pertanyaan Data Objek Pajak, lakukan pengisian dengan data yang terdapat di PBB yang sebelumnya dimiliki.

13. Wajib pajak juga diarahkan mengisi pertanyaan NPWPD, NOPD, Nama Objek Pajak, dan Alamat Objek Pajak sesuai yang tertulis pada PBB sebelumnya. Tetapi, pada pertanyaan Tahun Pajak, isi dengan periode tahun pajak selanjutnya untuk melakukan pembetulan.

14. Dalam menu Jenis Pajak, anda isi dengan memilih Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian pada menu Jenis Pelayanan, isi dengan Pembetulan. Lalu pada menu Jenis Sub Pelayanan, isi dengan pilih jenis pembetulan yang hendak dilakukan, seperti Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SK, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek Subjek.

15. Dalam menu Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen. Kemudian akan otomatis terbuka kolom untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana telah disebutkan di atas.

16. Ketika semua telah terisi dan diunggah data yang diperlukan, pilih Simpan. Kemudian, akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas terkait atas permohonan pecah atau balik nama. Selesai. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.