PajakOnline.com—Ketika sedang mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB), ada saja kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan data pada PBB. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas untuk wajib pajak dalam melaksanakan pembetulan data PBB melalui online/daring.
Dalam pembetulan data PBB dilakukan karena ada beberapa alasan, di antaranya:
1. Ketidaksesuaian penulisan nama subjek pajak dengan KTP.
2. Pengurangan atau penambahan luas bangunan.
3. Perbedaan luas tanah dengan sertifikat.
4. Ketidaksesuaian alamat objek atau subjek pajak.
Selanjutnya akan dijelaskan tentang pembetulan PBB di DKI Jakarta melalui daring, terdapat 10 dokumen yang disiapkan wajib pajak ketika ingin melakukan pembetulan PBB. Dokumen itu di antaranya;
– surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya,
– fotokopi KTP pemberi kuasa atau penerima kuasa,
– surat kuasa dari wajib pajak (apabila dikuasakan),
– E- SPPT PBB tahun berjalan,
– dokumen SPOP dan LSPOP,
– bukti lunas tunggakan PBB-P2,
– sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah,
– fotokopi akta jual beli/hibah/waris, fotokopi SSPD BPHTB, fotokopi IMB/izin penggunaan bangunan.
Setelah semuanya lengkap,
1. Unduh formulir pendaftaran pajak dalam bapenda.jakarta.go.id Lalu, klik menu Form SPOP, SSPD, SPTPD Dan Formulir Pendaftaran Pajak Jakarta.
2. Ketika laman telah terbuka, pilih SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Kemudian, dalam laman yang sama, pilih LSPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Selanjutnya, pilih Unduh Dokumen pada kedua file tersebut.
3. Dalam dokumen SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018 yang telah diunduh, lakukan pengisian beberapa data yang ingin dibetulkan. Dalam pertanyaan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, isi dengan unit pelayanan mengikuti lokasi tanah/bangunan Anda berada.
4. Kemudian isi pertanyaan Data Letak Objek Pajak dengan nama jalan, kelurahan, kecamatan, blok/kav/nomor, dan RT/RW sesuai letak tanah/bangunan anda berada. Isi pertanyaan Data Subjek Pajak dengan nama pemilik atas tanah atau bangunan itu atau yang tertulis di PBB.
5. Lakukan pengisian berkaitan dengan status, pekerjaan, nama, NPWP, nomor KTP, dan alamat pemilik atas tanah atau bangunan. Dalam pertanyaan Data Tanah, isi dengan data tanah, seperti Luas Tanah (Meter Persegi), Jenis Tanah, dan Zona Nilai Tanah.
6. Selanjutnya, pada pertanyaan Data Bangunan, isi dengan jumlah bangunan yang ada di atas tanah. Pada pertanyaan Pernyataan Subjek Pajak, isi dengan nama yang tertera di PBB sebelumnya, tanggal, dan tanda tangan.
7. Pada pertanyaan Sket/Denah Lokasi Objek Pajak, isi dengan menggambar lokasi tanah atau bangunan dengan sederhana.
8. Ketika semua pertanyaan di SPOP PBB P2 DKI JAKARTA telah dilakukan pengisian, wajib pajak juga melakukan pengisian dokumen LSPOP PBB P2 DKI Jakarta 2018. Diawali dengan, mengisi Rincian Data Bangunan, dengan memberi ceklis salah satu Jenis Penggunaan Bangunan.
9. Dalam bagian pertanyaan yang sama, isi Luas Bangunan, Tahun Dibangun, Tahun Renovasi, Kondisi, Konstruksi, dan bahan-bahan struktur bangunan berdasarkan kondisi bangunan. Isi fasilitas di dalam bangunan contohnya AC, kolam renang, lift, pagar dan lain-lain.
10. Tidak hanya rumah, wajib pajak bisa melengkapi data bangunan dalam pertanyaan Data Tambahan atau Data Tambahan untuk Bangunan Non Standar. Ketika semua pertanyaan pada dua dokumen sudah diisi, simpan dokumen itu.
11. Setelah menyelesaikan pengisian dua dokumen, buka laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu. Selanjutnya, dalam menu Profil Wajib Pajak, pilih menu Pelayanan, lalu terbuka Formulir Tambah Permohonan Pelayanan.
12. Lakukan pengisian Identitas Pemohon, seperti nama, NIK, dan alamat seperti yang tertulis di KTP pemilik tanah atau bangunan. Dalam pertanyaan Data Objek Pajak, lakukan pengisian dengan data yang terdapat di PBB yang sebelumnya dimiliki.
13. Wajib pajak juga diarahkan mengisi pertanyaan NPWPD, NOPD, Nama Objek Pajak, dan Alamat Objek Pajak sesuai yang tertulis pada PBB sebelumnya. Tetapi, pada pertanyaan Tahun Pajak, isi dengan periode tahun pajak selanjutnya untuk melakukan pembetulan.
14. Dalam menu Jenis Pajak, anda isi dengan memilih Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian pada menu Jenis Pelayanan, isi dengan Pembetulan. Lalu pada menu Jenis Sub Pelayanan, isi dengan pilih jenis pembetulan yang hendak dilakukan, seperti Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SK, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek Subjek.
15. Dalam menu Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen. Kemudian akan otomatis terbuka kolom untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana telah disebutkan di atas.
16. Ketika semua telah terisi dan diunggah data yang diperlukan, pilih Simpan. Kemudian, akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas terkait atas permohonan pecah atau balik nama. Selesai. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































